scholarly journals KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Author(s):  
Irfan Iryadi

<p>Kewenangan badan tata usaha negara tentunya harus didasari pada asas legalitas. Asas ini berlaku agar badan tata usaha negara itu tidak bertindak diluar kewenangannya, termasuk Majelis Kehormatan Notaris. Namun eksistensi Majelis Kehormatan Notaris sebagai badan tata usaha negara masih diragukan legalitasnya. Bahkan masih juga terdapat kontradiksi pemahaman menyangkut kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Disamping itu, masih ada juga yang menyamakan prosedur kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dengan prosedur kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Untuk kepentingan itu, maka artikel ini sengaja ditulis sebagai upaya untuk menelaah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris itu memang mempunyai legalitas sebagai badan tata usaha negara dengan sumber kewenangan distribusi. Esensi dari kewenangan Majelis Kehormatan Notaris itu adalah untuk melakukan pembinaan kepada notaris menyangkut pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan melalui kontruksi hukum administrasi dengan instrumen perizinan, bukan tanggung jawab individu melalui sarana hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga wibawa jabatan notaris dengan cara mendahulukan proses pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan sebelum pemeriksaan tanggung jawab individu.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document