Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

211
(FIVE YEARS 54)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI

2580-2364, 2089-9009

Author(s):  
Muwaffiq Jufri

<p>Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 belum sepenuhnya menjadi solusi atas persoalan hukum seputar aliran kepercayaan, utamanya berkaitan dengan hak-hak penganutnya dalam menuliskan identitas keagamaan dalam dokumen kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai ragam persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius bagi penghayat aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa persoalan hukum hak-hak penganut aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan berupa tidak tersedianya kolom aliran kepercayaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118/2017. Selain itu penggunaan redaksi “Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” belum sepenuhnya mampu mengakui dan menjamin status hukum aliran kepercayaan.</p>


Author(s):  
Supriyadi Arief

<em>The reciprocal relationship between the state and citizens is seen in the granting of citizenship status and obedience to the law by citizens. Citizenship status is important in determining this relationship. The problem in this study is what are the implications of the release of citizenship status in Indonesia and what are the ideal terms and procedures for regaining Indonesian citizenship This research is a normative study using a statutory approach, case approach and conceptual approach. The loss of citizenship status has implications for not fulfilling one's basic rights that can be granted by the state. Therefore, it should be subject to weighting conditions and procedures by adding provisional length of stay of 10-15 years, add 'lost citizenship' note to the police record and to the residence permit, increase Citizenship money, do social work for a certain time, announce the action in media, and temporarily suspend the application for citizenship</em>


Author(s):  
Irfan Iryadi

<p>Kewenangan badan tata usaha negara tentunya harus didasari pada asas legalitas. Asas ini berlaku agar badan tata usaha negara itu tidak bertindak diluar kewenangannya, termasuk Majelis Kehormatan Notaris. Namun eksistensi Majelis Kehormatan Notaris sebagai badan tata usaha negara masih diragukan legalitasnya. Bahkan masih juga terdapat kontradiksi pemahaman menyangkut kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Disamping itu, masih ada juga yang menyamakan prosedur kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dengan prosedur kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Untuk kepentingan itu, maka artikel ini sengaja ditulis sebagai upaya untuk menelaah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris itu memang mempunyai legalitas sebagai badan tata usaha negara dengan sumber kewenangan distribusi. Esensi dari kewenangan Majelis Kehormatan Notaris itu adalah untuk melakukan pembinaan kepada notaris menyangkut pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan melalui kontruksi hukum administrasi dengan instrumen perizinan, bukan tanggung jawab individu melalui sarana hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga wibawa jabatan notaris dengan cara mendahulukan proses pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan sebelum pemeriksaan tanggung jawab individu.</p>


Author(s):  
Viktoris Dahoklory

<p><strong>Kehadiran “Badan Usaha Milik Negara” dalam sistem ketatanegaraan ini, sebagai perpanjangan tangan atau alat negara untuk merealisasikan tujuan bernegara, namun dalam perjalanannya terdapat masalah serius dalam pengelolaan asset perusahaan, hal itu disebabkan karena terdapat perbedaan regulasi antar undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep keuangan “badan usaha milik negara” beserta kerugiannya serta bentuk pengawasan terhadap “BUMN”. Metode Penelitian bersifat normatif yakni dengan menggunakan pendekataan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa segala asset “BUMN” merupakan asset negara, oleh karena itu segala kerugian “BUMN” termasuk kerugian negara, namun telah terjadi pergeseran paradigma pengelolaan “BUMN” menjadi “Bussines Judgement Rule” sehingga kerugian “BUMN” harus dianggap sebagai resiko kerugian berbisnis. Untuk itu, kedepannya perlu dibangun satu sistem pengawasan terpadu yang lebih efektif untuk mencegah praktik “Mafia BUMN”.</strong></p>


Author(s):  
Gunardi SA Lumbantoruan

Polemik pembentukan PKPU No. 20 Tahun 2018 menjadi pemberitaan nasional. Sikap Menkumham yang menolak permohonan awal pengundangan dan mengembalikan rancangan peraturan tersebut menjadi bahan perdebatan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi dan tata cara pengundangan?, kedua: bagaimana pengundangan peraturan lembaga negara independen?, ketiga: bagaimana pelaksanaan kewenangan Menkumham dalam pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ditinjau dari hukum administrasi negara?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penulisan ini menyimpulkan bahwa secara konsepsi, pengundangan berkaitan dengan daya ikat dan daya laku peraturan. Terdapat peraturan lembaga negara independen yang diundangkan dalam Lembaran Negara, diundangkan dalam Berita Negara, dan tidak diundangkan sama sekali. Dalam pengundangan pada Berita Negara dilakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif. Ditinjau dari hukum administrasi negara, sikap Menkumham bukan merupakan tindakan <em>onbevoeg</em> (tidak berwenang) dan secara umum masih sesuai dengan AAUPB. Saran: perlu pengaturan persyaratan, tata cara, dan batasan waktu pengundangan pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sembari menunggu hal tersebut, pihak yang berkepentingan dapat melakukan uji materi terhadap “Permenkumham Pengundangan” apabila diperlukan.


Author(s):  
Aloysius Eka Kurnia

Undang Undang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi pejabat tata usaha negara untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah demi mencegah terjadinya ketidak sinkronan dan ketidak harmonisan antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah ini dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur setempat. Ketika suatu Rancangan Peraturan Daerah dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara melalui Keputusan Tata Usaha Negara maka pada seharusnya hal tersebut dapat diuji legalitasnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini menjadi penting untuk ditinjau mengenai kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah<em> </em>yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun tujuan penelitan ini adalah untuk menganalisa prospek gugatan Tata Usaha Negara oleh satu instansi pemerintahan terhadap Keputusan yang dikeluarkan instansi pemerintahan lainnya dalam kaitannya untuk melindungi hak-hak masyarakat.


Author(s):  
Ade Irawan Taufik

<span class="fontstyle01"><span lang="PT-BR">Ketidakpastian apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan Tata Usaha Negara atau bukan serta ketidakpastian apakah BUMN merupakan badan hukum privat atau badan hukum publik, berakibat pada ketidakjelasan ke lembaga peradilan mana gugatan diajukan apabila terdapat orang atau badan yang dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut. Ketidakpastian tersebut juga berakibat pada </span></span><span>pemahaman yang berbeda di antara hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni terdapat hakim di PTUN yang dapat menerima BUMN sebagai pihak tergugat, namun ada pula yang menolak jika pihak tergugat adalah BUMN. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini yakni, </span><span lang="PT-BR">apakah BUMN merupakan badan tata usaha negara dan apakah keputusan yang dikeluarkan oleh direksi atau manajerial BUMN merupakan suatu keputusan tata usaha negara sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara? Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif disimpulkan tidak semua BUMN atau Direksi BUMN dapat digeneralisir sebagai badan atau pejabat tata usaha negara, begitu pula tidak semua keputusan dari direksi atau manajerial BUMN dianggap sebagai keputusan tata usaha negara. Hal ini dikarenakan e</span><span>ntitas hukum BUMN memiliki dua sisi, yakni entitas hukum publik dan entitas hukum perdata,sehingga apakah suatu keputusan direksi atau manajerial BUMN dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya dilihat secara kasuitis.</span>


Author(s):  
Dian Agung Wicaksono ◽  
Dedy Kurniawan ◽  
Bimo Fajar Hantoro

<p>Diskursus mengenai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa menjadi yang tidak pernah tuntas, karena dalam praktik PTUN di Indonesia ditemukan pandangan yang diametral dalam memaknai kompetensi absolut PTUN dalam memutus perkara terkait perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Penelitian ini mencoba menjawab: (a) bagaimana konstruksi hukum dari kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara di Indonesia? (b) bagaimana dikotomi perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa? (c) bagaimana kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara untuk mengadili perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, administrasi pemerintahan, dan hukum pengadaan barang/jasa di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterbatasan pengaturan dalam UU Peratun 1986 dan perubahan membuat hakim memilih penafsiran ekstensif yang notabene kontradiktif dengan penafsiran gramatikal dari ketentuan UU Peratun 1986 dan perubahannya.</p>


Author(s):  
Wicipto Setiadi

<p>Pemilihan umum merupakan cara untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Dengan adanya pandemi covid-19 maka pemilihan kepala daerah tahun 2020 ditunda. Hal ini diatur dalam  Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020  dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Dan / Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis.  Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan dalam tulisan ini menyimpulkan Penundaan  Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan instrumen yuridis Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179 /PL.02-Kpt/01/ KPU/III/2020  memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan baik dari segi asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam pembahasan ada kesesuaian AUPB dengan Penundaan  Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berdasarkan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yang biasa digunakan dalam yurisprudensi ataupun doktrin.</p>


Author(s):  
Muhammad Farid Alwajdi
Keyword(s):  

<p><em>Doing Business</em> yang diterbitkan oleh Bank Dunia disebutkan ada peran notaris yang mempengaruhi indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Peran notaris antara lain dalam hal membuat akta perusahaan. Indeks kemudahan berusaha menilai faktor prosedur dan waktu dalam menentukan skor kemudahan berusaha. Oleh karena itu, semakin cepat dan ringkas prosedur yang diperlukan dalam membuat akta maka semakin naik pula indeks kemudahan berusaha. Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan <em>cyber notary</em> dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sehingga akan berpengaruh terhadap indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan <em>cyber notary</em> untuk mendukung kemudahan berusaha adalah dengan merubah Pasal 15 ayat (1) UUJN dan menambahkan kewenangan agar pembacaan akta dan tanda tangan diperbolehkan tanpa tatap muka (<em>online</em>). Dengan cara tersebut maka prosedur pembuatan akta dapat dipotong, sehingga prosesnya kurang dari 1 (satu) hari.</p>


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document