scholarly journals PENGUNDANGAN PERATURAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP POLEMIK PENGUNDANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018)

Author(s):  
Gunardi SA Lumbantoruan

Polemik pembentukan PKPU No. 20 Tahun 2018 menjadi pemberitaan nasional. Sikap Menkumham yang menolak permohonan awal pengundangan dan mengembalikan rancangan peraturan tersebut menjadi bahan perdebatan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi dan tata cara pengundangan?, kedua: bagaimana pengundangan peraturan lembaga negara independen?, ketiga: bagaimana pelaksanaan kewenangan Menkumham dalam pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ditinjau dari hukum administrasi negara?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penulisan ini menyimpulkan bahwa secara konsepsi, pengundangan berkaitan dengan daya ikat dan daya laku peraturan. Terdapat peraturan lembaga negara independen yang diundangkan dalam Lembaran Negara, diundangkan dalam Berita Negara, dan tidak diundangkan sama sekali. Dalam pengundangan pada Berita Negara dilakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif. Ditinjau dari hukum administrasi negara, sikap Menkumham bukan merupakan tindakan <em>onbevoeg</em> (tidak berwenang) dan secara umum masih sesuai dengan AAUPB. Saran: perlu pengaturan persyaratan, tata cara, dan batasan waktu pengundangan pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sembari menunggu hal tersebut, pihak yang berkepentingan dapat melakukan uji materi terhadap “Permenkumham Pengundangan” apabila diperlukan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document