scholarly journals UPAYA HUKUM ATAS PENENTUAN NILAI LIMIT LELANG OLEH BANK DI BAWAH HARGA PASAR

Yurispruden ◽  
2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 160
Author(s):  
Rahmadi Indra Tektona ◽  
Ulhfah Mutiarachmah

Nilai Limit merupakan salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan lelang. Bank sebagai penjual menentukan nilai limit lelang berdasarkan penilaian dari penilai dan penaksiran dari penaksir yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) dan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Permasalahannya adalah apakah pembatalan lelang dapat dilakukan dengan dasar penentuan nilai limit di bawah harga pasar? kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan debitur jika penentuan nilai limit lelang oleh bank di bawah harga pasar? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa penentuan nilai limit lelang di bawah harga pasar tidak dapat menjadi dasar pembatalan lelang pada tahapan pra lelang dan tahapan pelaksanaan lelang karena pembatalan lelang hanya dapat dibatalkan atas permintaan penjual atau berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan. Debitur yang merasa dirugikan atas penentuan nilai limit lelang dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan.Kata kunci : Nilai Limit, Lelang, Bank 

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document