scholarly journals KEDUDUKAN HUKUM KETETAPAN MPRS/MPR SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 227-236
Author(s):  
Eddy Asnawi

Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap perubahan kekuasaan atau kewenangan kelembagaan MPR yang membawa akibat pada kedudukan hukum ketetapan MPRS/MPR yang dilahirkannya, baik itu sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Kajian penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan. Untuk itu metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan sepanjang berlakunya UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan, cakupan luas materi muatan yang diaturnya tidak hanya terbatas pada hal-hal ditentukan dalam UUD 1945. Jika diklasifikasikan, ada Ketetapan MPR yang memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPR sejenis penetapan administrasi Negara (beschikking), Ketetapan MPR berupa perencanaan (GBHN), dan Ketetapan MPR semacam peraturan kebijakan (beliedregels) di bidang administrasi negara. Setelah UUD 1945 dilakukan perubahan, maka kedudukan hukum Ketetapan MPR menjadi sumir, di satu sisi perubahan pasal-pasal UUD 1945 dan adanya ketentuan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945 mengakibatkan hilangnya kewenangan MPR untuk membentuk Ketetapan-Ketetapan MPR (jenis peraturan perundang-undangan) bersifat mengatur (regeling), karena tidak lagi memiliki dasar konstitusioanal dalam UUD 1945. Namun di sisi lain dengan diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan hukum Ketetapan MPR menjadi hidup kembali sebagai bentuk peraturan perundang-undangan dengan pembatasan sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 huruf b, yakni Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR yang masih berlaku sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document