scholarly journals PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

2021 ◽  
Vol 14 (1) ◽  
pp. 75-82
Author(s):  
Meta Indah Budhianti

Penetapan besaran luas RTH ini bisa juga disebut sebagai bagian dari pengembanganRTH kota. Disayangkan, bahwa dalam hal pengelolaan RTH kota perlu konsistensipenerapan sesuai dengan RIK yang telah disepakati bersama agar RTHnya tetap bisaeksis, bahkan kualitas maupun kuantitasnya bisa terus meningkat. Perumusanpermasalahan adalah Bagaimana pengaturan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau diProvinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan danBagaimana upaya pemerintah dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau di ProvinsiKalimantan Barat. Hasil penelitian ini adalah pengaturan pembangunan Ruang TerbukaHijau di Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijaudi Kawasan Perkotaan dan peran pemerintah memberdayakan lahan di setiap desa,kedepannya kita akan memberdayakan lahan di setiap desa dengan membangunruang terbuka hijau. Minimal dalam satu desa itu ada lahan seluas 2 hektare untukruang terbuka hijau.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document