Abstract
Protection of data privacy is a topic that is currently being discussed a lot. Globally, there are 132 countries that already have exclusive regulation regarding the protection of personal data, including Japan and South Korea. In Indonesia, the Personal Data Protection Bill (RUU PDP) has been included in the National Legislation Program. From the research conducted, it was found that Indonesia does not have any specific regulations regarding the protection of personal data. Furthermore, this paper also discussed the comparison between the personal data protection regulations in Japan and South Korea, so that further research can be made of what matters should be contained in the RUU PDP. The regulations in Japan and South Korea certainly have differences, but they basically contain the same things, such as principles, protection mechanisms, data subject rights, transfers to third countries, and sanctions.
Keywords: Protection of Data Privacy; Japan; and South Korea.
Abstrak
Perlindungan data pribadi merupakan diskursus yang belakangan ini banyak dibicarakan. Secara global, terdapat 132 negara yang sudah memiliki pengaturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan mengenai perlindungan data pribadi secara khusus. Selanjutnya, dibahas pula mengenai komparasi antara peraturan perlindungan data pribadi di Jepang dan Korea Selatan, agar selanjutnya dapat diteliti hal-hal apa saja yang seharusnya dimuat dalam RUU PDP. Pengaturan di Jepang dan Korea Selatan tentunya memiliki perbedaan, tetapi pada dasarnya memuat berapa hal yang sama seperti prinsip, mekanisme perlindungan, hak data subjek, transfer ke negara ketiga, serta sanksi.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Jepang; dan Korea Selatan.