scholarly journals ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN HAK ATAS SERTIFIKAT TANAH OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AKIBAT SENGKETA KEPEMILIKAN GANDA (STUDI ANALISA PUTUSAN NOMOR 103/G/2016/PTUN-BDG)

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Muhammad Reza Syariffudin Zaki ◽  
Reza Mahendra

Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Peraturan mengenai pendaftaran tanah di Indonesia mengacu kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Di Indonesia masih banyak masalah dalam bidang pertanahan, salah satunya adalah kepemilikan ganda atas tanah. Sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara seperti musyawarah, penyelesaian melalui badan peradilan, atau arbritase. Penelitian ini menganalisa mengenai permasalahan kepemilikan ganda atas tanah serta upaya untuk menghindari terjadinya masalah kepemilikan ganda dengan mempelajari kasus sengketa tanah Hj Sutiah alias Hajjah Sutiah dkk. dengan kantor Bandung dan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 103/G/2016/PTUN-BDG. Cara menyelesaikan sengketa tanah sangatlah umum untuk diketahui dan dilaksanakan, namun bagaimana cara untuk mengatasi agar permasalahan yang sama tidak terjadi lagi. Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 5/1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Berkaitan dengan sertifikat tanah, sertifikat tanah dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional selaku Badan Tata Usaha Negara ditujukan kepada seseorang atau badan hukum (konkret, individual) yang menimbulkan akibat hukum pemilikan atas sebidang tanah yang tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dari instansi atasan atau instansi lain (final).

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document