scholarly journals STATUS PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN PANTAI DAN PESISIR YANG DIJADIKAN KAWASAN PERMUKIMAN RUMAH PELANTAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Yani Pujiwati ◽  
Amiruddin A. Dajaan Imami ◽  
Alya Maesha

Kawasan pantai dan pesisir pada umumnya telah dijadikan tempat tinggal yang pada mulanya didirikan oleh para nelayan dengan alasan ingin dekat dengan sumber mata pencahariannya yakni di laut. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menyebut tempat tinggal yang didirikan kawasan pantai dan pesisir adalah rumah pelantar. Terhadap Rumah pelantar ini terdapat permasalahan hukum yakni mengenai  penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir  yang tidak memiliki status hukum yang jelas, bangunan tersebut hanya berdasarkan Alas Hak yang diberikan oleh Kepala Desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir yang dijadikan permukiman rumah pelantar di kabupaten kepulauan anambas provinsi kepulauan riau dan mengenai status dari permukiman rumah pelantar di kawasan pantai dan pesisir yang menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, dengan berdasarkan pada  ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai kawasan pesisir. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, penguasaan tanah yakni  Alas Hak yang diberikan oleh Kepala Desa setempat yang dimiliki oleh masyarakat Kepulauan Anambas ini tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.  Seharusnya Permukiman Rumah Pelantar di Kawasan Pantai Dan Pesisir memilik Izin Lokasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, bagi masyarakat lokal atau pendatang yang tidak secara turun temurun. Lalu untuk masyarakat adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di kawasan pesisir dapat memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas hal ini dilakukan sebagai upaya terciptanya kepastian hukum.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document