scholarly journals EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 66 PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA SINGKAWANG

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Tamrin Muchsin ◽  
Sri Sudono Saliro ◽  
Sardjana Orba Manullang ◽  
Nahot Tua Parlindungan Sihaloho

Layang-layang adalah salah satu permainan tradisional yang dimainkan di berbagai penjuru dunia. Permainan ini dimainkan oleh berbagai kalangan usia mulai dari anak-anak hingga dewasa. Pada konteks bermain layangan, di wilayah hukum Kota Singkawang telah mengatur secara eksplisit didalam Pasal 66 Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, Pasal tersebut mengatur “setiap orang dilarang bermain layangan dengan menggunakan kawat dan benang gelasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain”, dan “setiap orang dilarang bermain layangan di jalanan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan orang lain”. Tulisan ini mengangkat rumusan masalah yang akan dikaji yaitu, bagaimana efektivitas pelaksanaan Pasal 66 (larangan bermain layangan) pada Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kota Singkawang. Metode penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menjabarkan data analisis deskriptif, untuk memperoleh data dilakukan observasi dan wawancara, selain itu juga melalui dokumen, data tertulis dari Satpol PP Singkawang. Temuan hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pasal 66 Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kota Singkawang terlaksana secara efektif, dari sudut pandang faktor hukum itu sendiri, faktor penegakan hukum dan faktor sarana.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document