KEBIJAKAN PEMERINTAH BAGI PELINDUNGAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT DARI PENULARAN COVID 19 DI INDONESIA
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara jelas sebeberapa jauh, kebijakan Pemerintah bagi perlindungan dan keselamatan masyarakat terhadap dampak covid 19, karena angka penularan sampai bulan februari 2021, terkonfirmasi diatas angka 1 juta positif Masyarakat yang tertular, dan meninggal diatas angka 30.000. lebih warga Masyarakat meninggal akibat covid 19. Sedangkan yang sembuh terkonfirmasi sebanyak 900 jiwa. Akibat semakin banyaknya yang terkonfirmasi positif, dampaknya kepada ketersediaan ruang-ruang isolasi, dan pengobatan sudah mendekati ambang batas yang diperkenan sesuai standar dari WHO, banyaknya orang yang meninggal dunia, berdampak semakin sangat terbatasnya lahan untuk pemakaman. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan sumberdata diperoleh dari media cetak, media elektronik dan berbagai literature lain yang terkait dengan penanganan covid 19. Simpulan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang ditempuh, dintaranya dengan melakukan recofusing dan relokasi anggaran APBN dan APBD berdasarkan Perpu 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan Negara, terkait penanganan Covid 19 di Indonesia, kebijakan ini ditempuh agar dalam mengatasi dan memberikan bantuan kepada Masyarakat yang terdampak, serta bantuan kepada UMKM dan pemberian insentif perpajakan, khususnya PPh pasal 21 bagi pengusaha terdampak, dan beberapa bantuan lainnya seperti pemberian sembako, Masyarakat yang bergaji dibawah 5 juta setiap bulannya, sehingga dalam pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas. Kata Kunci : Kebijakan, Perlindungan, Keselamatan Masyarakat, Pandemi covid 19.