scholarly journals PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) OLEH SATPOL PP DALAM UPAYA MENJAGA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN LALU LINTAS DAN PEJALAN KAKI PADA PASAR TANJUNGSARI KECAMATAN TANJUNGSARI

2021 ◽  
pp. 79-97
Author(s):  
Dadang Supriatna

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan penataan PKL oleh SATPOL PP di Pasar Tanjungsari dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas Dan Pejalan Kaki  Pada Pasar Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari dan mendeskripsikan upaya SATPOL PP dalam menata PKL di Pasar Tanjungsari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif  kualitatif, dengan Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan mereduksi data, penyajian data, triangulasi sebagai, verivikasi data dari hasil wawancara dan data kunci sebagai informasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penataan pedagang kaki lima di wilayah pasar tanjungsari belum dapat dilakukan secara optimal oleh pihak satpol PP tanjungsari walaupun secara garis besar petugas lapangan telah melaksanakan tugas sesuai denagn SOP. Hai ini dapat terjadi dikarenakan mutu SDM dan sarana prasarana baik secara kuantitas maupun kualitas di jajaran satpol PP Tanjungsari belum memadai, sehingga masih terdapat kekurang optimalan dalam penertiban PKL di seputan pasar Tanjungsari. Upaya penertiban yang dilakukan oleh satpol PP wilayah kerja Tanjungsari meliputi beberapa tahapan yaitu pertama,  upaya tindakan pencegahan secaar persuasif  dengan melakukan penyusunan aturan dan penyusunan agenda kerja yang lebih rapi dan terstrutur, menyusun panduan kerja sebagai penguat SOP yang telah ditetapkan, melakukan evalusi kerja dengan melakukan reposisi  pelaksaaan penugasan di lapangan oleh pimpinan sebagai bagian kewenangan dan penugasan, melaksanakan tugas dengan mengedapankan pendekatan secara humanis. Tahap kedua adalah upaya penindakan secara reprensif dengan memberikan solusi relokasi PKL ketempat yang telah disediakan yaitu lapangan pacuan kuda Tanjungsari yang terletak kurang lebih 100 meter fari pasar Tanjungsari.  Tahapan yag ketiga adalah upaya pengawasan dengan pemberian punishent kepada pelanggar peraturan penertiban. Peneguran dilakukan oleh pihak Satpol PP sebanyak tiga kali teguran. Mulai dari teguran pertama yang bersifat membujuk untuk dapat mematuhi aturan, sampai dengan peneguran yang ketiga berupa eksekusi bagi pelanggar dengan konsekuensi seluruh pelatan pelanggar dianggku dan ditampung di kantor satpol PP Kabupaten Sumedang dan dapat dimbil oleh pemiliknya denga membawa dan menunjukan kepada petugas kartu identitas diri. Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Satpol PP, Trantibmas

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document