Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 68
Author(s):  
Evi Risnawati ◽  
Muhammad Jufri Dewa ◽  
Guasman Tatawu

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengalokasian anggaran bantuan hukum oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Penelitian menjawab masalah yakni pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah melalui APBN-APBD dilaksanakan berdasarkan UU Bankum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yakni dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara nasional dibebankan kepada APBN, untuk ditingkat daerah dana penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan dalam APBD di masing-masing daerah didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum daerah, indeks biaya daerah dan kemampuan keuangan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, melaksanakan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document