scholarly journals Aspek Hukum Hubungan Kewenangan Vertikal Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Tata Kelola Pemerintahan

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 87
Author(s):  
La Ode Ali Muhamad

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan dan kewenangan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mengkaji aspek hukum dari mekanisme hubungan dan pelaksanaan kewenangan vertikal tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mendeskripsikan berbagai pertimbangan hukum (yuridis) yang sesuai dengan berbagai pembagian urusan dan kewenangan pemerintahan antara pusat dan daerah. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada era desentralisasi ini jelas tidak mencerminkan otonomi yang luas karena hubungan pemerintahan sebagian besar bersifat vertikal sehingga dianggap telah mendegradasi semangat otonomi daerah, serta memunculkan permasalahan yuridis yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document