scholarly journals Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Menggunakan Hak Pilih Orang Lain dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilukada

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 13
Author(s):  
Sartono Sartono ◽  
Sabrina Hidayat ◽  
Oheo K. Haris

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan berat sanksi dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilukada terhadap perbuatan menggunakan hak pilih orang lain dan kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang Pemilu terkait perbuatan menyuruh seseorang menggunakan hak pilih orang lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Ketentuan tindak pidana dalam Undang-Undang Pilkada tentang sanksi pidana terhadap penggunaan hak pilih orang lain telah diatur maksimal-minimal baik pidana penjara maupun pidana denda hal ini berbeda dengan pengaturan sanksi pidana penggunaan hak pilih orang lain dalam Undang-Undang Pemilu hanya mengatur sanksi pidana maksimal baik sanksi pidana penjara maupun sanksi pidana denda itu pun relatif lebih ringan jika dibanding Undang-Undang Pilkada dan (2) Kebijakan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Pemilu terkait Perbuatan menyuruh seseorang menggunakan hak pilih orang lain yaitu tidak terdapat pengaturan terkait tindak pidana pemilu yang mengatur tentang perbuatan menyuruh orang yang tidak berhak memilih untuk memilih menggunakan hak pilih orang lain, sehingga membuka ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan perbuatan tersebut namun tidak dapat dilakukan proses hukum apalagi dikenai sanksi pidana pemilu karena tindak pidana pemilu hanya dapat menjangkau terhadap seseorang yang menggunakan hak pilih orang lain. Akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang perbuatan orang yang menyuruh menggunakan hak pilih orang lain tersebut, dapat memberikan ruang kepada peserta pemilu maupun pihak lain untuk menyuruh seseorang menggunakan hak pilih orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun agar terjadi Pemungutan Suara Ulang.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document