Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
Penelitian ini ditujukan pada analisis aset hasil penjualan Narkotika yang masih dalam jaminan kredit tersangka dapat dilakukan penyitaan. yang kedua adalah untuk menganalisis pemisahan aset hasil penjualan Narkotika yang masih dalam jaminan kredit tersangka dalam pendekatan kebijakan hukum pidana Riset ini menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep. Hasil penelitian ini menjawab bahwa aset hasil penjualan narkotika yang masih dalam tanggungan kredit tersangka dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai bentuk kepentingan penegakkan hukum di bidang pembuktian atas tindak pidana narkotika yang merupakan tindak pidana extraordinary crime. Selain itu alasan diskresi yang melekat pada penyidik sebagai hak yang diberikan oleh hukum menjadi dasar penilai penyidik untuk melakukan penyitaan. Pemisahan aset hasil penjualan narkotika yang masih dalam tanggungan kredit tersangka dalam pendekatan kebijakan hukum pidana sebagai dasar kekosongan norma aturan.