scholarly journals Kebijakan Indonesia dalam Penanganan Peredaran Narkoba di Segitiga Emas ASEAN pada Masa Pandemi COVID-19

Author(s):  
Muhammad Khusna Bayu Hardianto

Pandemi COVID-19 berdampak luas di hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Secara alamiah, berbagai bentuk adaptasi diterapkan. Begitu pula dengan peredaran gelap narkoba[1] yang juga merasakan dampak pandemi. Meski demikian, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Asia Tenggara membuktikan bahwa sindikat telah beradaptasi terhadap situasi pandemi global dengan segala pembatasannya. Kawasan Segitiga Emas dikenal sebagai salah satu sumber permasalahan produksi dan peredaran narkoba di Asia Tenggara dan juga dunia. Kawasan tersebut telah menjadi perhatian utama seluruh negara anggota ASEAN selama puluhan tahun. ASEAN menangani kejahatan narkoba melalui berbagai macam mekanisme kerja sama di tingkat regional dan sub regional. Indonesia, sebagai negara transit dan pasar terbesar di Asia Tenggara, setiap tahunnya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dari kawasan segitiga emas. Selama kurang dari 2 tahun pertama masa pandemi, telah terungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Dengan menggunakan teori Republican Liberalism, artikel ini menjelaskan tentang kebijakan Indonesia dalam penanganan narkoba di kawasan segitiga emas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi literatur terhadap jurnal, dokumen dan laporan dari instansi terkait serta wawancara kualitatif dari narasumber yang kompeten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia belum menempatkan kerja sama penanganan narkoba di Segitiga Emas sebagai prioritas dalam kebijakan luar negerinya di tingkat regional. Artikel ini juga mengungkapkan bahwa pandemi meskipun mempersulit gerakan, namun berhasil diadaptasi oleh sindikat narkoba baik internasional maupun lokal. Temuan yang ada menunjukkan bahwa terdapat beberapa keterbatasan, utamanya pada level domestik, sehingga sudut pandang pemerintah masih berfokus pada permasalahan narkoba di dalam negeri.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document