Rendi Apriansyah S.H

Veritas ◽  
2020 ◽  
Vol 6 (1) ◽  
pp. 35-52
Author(s):  
Rendi Apriansyah ◽  
Heru Widodo

ABSTRAK Di dalam pasal 303 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perjudian digolongkan sebagai tindak kejahatan. Terjadinya tindak pidana perjudian tidak semata-mata hanya karena masyarakat yang tidak patuh hukum dan melanggar kaidah hukum yang ada dalam masyarakat, akan tetapi semua itu tidak terlepas pula dari sistem tradisi suku atau daerah tertentu. Perjudian yang untuk sebagian orang hanya dijadikan permainan biasa di tempat tongkrongan sambil mengisi waktu luang, kini menjadi suatu permainan besar yang dapat mempertaruhkan harta benda bahkan pula kadang bisa sampai mempertaruhkan nyawa. Praktek perjudian dalam Tajen yang digelar kelompok masyarakat tertentu yang ada di Bali secara hukum telah melanggar Undang – Undang khususnya Hukum Pidana , Pasal 303. Polisi telah berupaya semaksimal untuk membubarkan baik secara persuasif maupun represif ,nyatanya tajen disana sini tetap masih digelar, kalau tajen dihentikan harus tumbuh dari seluruh lapisan masyarakat itu sendiri, Polisi tidak akan mampu untuk menghentikan ke titik nol karena Tajen itu sudah kebiasaan mereka dan kebiasaan menurut hukum sulit diubah membutuhkan waktu yang sangat lama dan harus tetap berkesinambungan dilakukan oleh semua tokoh tokoh masyarakat maupun masyarakat itu sendiri dan Instansi Pemerintah yang terkait. Kata Kunci : Perjudian, Sosiologis, Tajen    

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document