scholarly journals PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEDUDUKAN PEMEGANG HAK TERHADAP PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN

2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 19-28
Author(s):  
Jazillatul Ulfa ◽  
Fitika Andraini

Bumi , Air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang fungsi dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat. Tanah  Bagi Bangsa Indonesia  merupakan sumber penghidupan dan diatur dalam ketentuan UU.Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1990 meletakkan dasar tentang memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Kepastian Hukum ini didapat setelah proses pendaftaran tanah.. Hak- hak atas tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat di alihkan ataupun beralih. namun dalam prosesnya sengketa mengenai hak atas tanah masih banyak terjadi di masyarakat. Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah diambil sebagai langkah administratif dalam proses  penyelesaian sengketa, namun adanya jangka waktu yang hanya 30 hari pencatatan pemblokiran Peru diketahui bagaimana faktor-faktor pemblokiran tanah, bagaimana mengetahui  kedudukan pemegang sertifikat Hak Atas Tanah saat di lakukan pemblokian dan saat jangka waktu 30 hari pemblokiran habis namun sengketa belum selesai. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pengumpulan data secara studi pustaka dan wawancara  yang disajikan dengan cara deskriptif dan dianalisis secara diskriptif kualitatif. Hasil Penelitian dan analisis data yang dilakukan adalah dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu : a. Pembagian Harta Gono-Gini, b. Pemegang Hak Atas Tanah tidak Beritikad Baik,c. Pembagian Harta Warisan, d. Sertifikat Hilang, e. Adanya penyidikan dari Pihak Kepolisian, f. Hak Atas Tanah disita jurusita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kaitan pelunasan Piutang Negara. Perlindungan hukum & kedudukan Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah  saat di lakukan pemblokian adalah bagi pemegang hak tidak dapat melakukan perbuatan hukum kepada tanah yang di blokir selama 30 hari semenjak pencatatan blokir dilakukan, pasal 19 UUUPA/ PP 241997 tentang pendaftaran tidak akan hilang. Kepastian hukum pemegang hak tetap melekat padanya selama belum ada peralihan hak atas tanah yang dimilikinya.Jika saat jangka waktu 30 hari pemblokiran habis namun sengketa belum selesai dilakukan pencatatan pemblokiran tidak akan hapus demi hukum dan  akan tetap berlaku selama tidak ada permohonan cabut oleh pemohon ataupun ketentuan-ketentuan lain yang menjadi alasan hapusnya blokir sesuai dengan pasal pasal 14 Peraturan Mentri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, hal ini disebabkan karena di Kantor Pertanahan (Semarang) belum ada sistem yang dapat mengidentifikasi ataupun menyaring pemblokiran yang sudah daluwarsa. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Pemegang Hak, Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah, Kedudukan pemegang hak

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document