Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

35
(FIVE YEARS 33)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Stikubank

2746-5772, 1412-3347

2020 ◽  
Vol 21 (1) ◽  
pp. 29-35
Author(s):  
Inka Renandani ◽  
Adi Suliantoro

Pengangkutan merupakan aspek yang sangat penting keberadaanya dalam masyarakat, baik pengangkutan orang maupun barang. Salah satu perusahaan transportasi online yang terkenal di Indonesia adalah PT.Gojek Indonesia. Pada perkembagannya, muncul perbuatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merugikan para driver ojek online, yaitu order fiktif / palsu. Order Fiktif adalah membuat pesanan yang diawali membuat akun palsu melalui aplikasi transportasi online  yang  dapat  merugikan perusahaan. Permasalahannya adalah bagaimanakah bentuk perjanjian antara driver dengan pengguna dan adakah tanggung jawab dari PT Gojek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis, dengan sumber data berupa wawancara. Hasil Analisa dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan bagi driver Gojek yang mengalami order fiktif. Tetapi dari pihak PT. Gojek memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi. Namun hal ini tidak banyak digunakan oleh para driver , karena proses pencairan uang ganti rugi yang  membutuhkan waktu, sehingga driver selaku korban lebih memilih membawa sendiri hasil dari pesanan fiktif tersebut atau menjualnya lagi kepada orang lain.   Kata Kunci : Perlindungan, Pengangkutan, Gojek


2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 44-51
Author(s):  
Siti Iba Iga Farida ◽  
Rochmani Rochmani

Permasalahan terbesar dari anak yang berhadapan dengan hukum adalah karena UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak relevan lagi, baik dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Undang-undang ini tidak memberikan solusi yang tepat bagi penanganan anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan di pengadilan, berakibat timbulnya  tekanan mental dan psikologis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, sehingg mengganggu tumbuh kembangnya anak. Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan anak di bawah umur. Penyelesaian hukum pidana pelaku perundungan (bullying) terhadap siswa korban kekerasan di sekolah belum berjalan dengan baik karena perundungan atau bullying sendiri belum diatur dalam  undang-undang yang secara khusus mengaturnya.   Kata kunci : anak, bawah umur, hukum pidana, kebijakan, perundungan.


2020 ◽  
Vol 21 (1) ◽  
pp. 43-51
Author(s):  
Siska Ratna Anjarsari ◽  
Rochmani Rochmani

Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan melakukan  penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang  diteliti. Tujuan penelitian menjelaskan pencegahan dan solusi terhadap timbulnya pencemaran. Hasil penelitian menunjukkan, upaya pencegahan dan solusi terhadap timbulnya pencemaran lingkungan dengan melakukan perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran,  pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi serta  berupaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.   Kata kunci : limbah, lingkungan hidup, pencemaran, pencegahan, solusi.


2020 ◽  
Vol 21 (1) ◽  
pp. 20-28
Author(s):  
Supraptiyaningrum Supraptiyaningrum ◽  
Muzayanah Muzayanah

Setiap negara mempunyai maksud dalam melaksanakan kesejahteraan terhadap rakyatnya. Negara Indonesia memiliki tujuan sebagaiamana yang telah dituangkan pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat. Salah satunya yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan dalam mengenyam pendidikan tanpa pandang bulu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan baru soal PPDB, yaitu sistem zonasi yang bertujuan menciptakan suatu pendidikan yang selaras dengan maksud negara serta memeratakan akses layanan bagi peserta didik, maka. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 membagi atas 3 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan sistem zonasi pada Permendikbud No 51 Tahun 2019, mengetahui bagaimana penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di SMA Negeri 3 Semarang, serta hambatan yang terjadi serta bagaimana solusi yang ditawarkan. Hasil penelitan bahwa SMA Negeri 3 Semarang menerapkan pada Undang-Undang yang berlaku dengan menggunakan jalur PPDB antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, jalur prestasi zonasi, dan juga jalur perpindahan orang tua. SMA Negeri 3 Semarang dalam pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi, mengakui bahwa banyak siswa berprestasi yang tersisihkan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Jawa Tengah memberikan wewenang kepada pihak SMA Negeri 3 Semarang untuk melaksanakan penerapan jalur tambahan yakni jalur prestasi, dan jalur prestasi zonasi, sehingga melalui jalur prestasi dan prestasi zonasi dapat meminimalisir siswa yang tersisih. Kata kunci : Sistem Zonasi, Implementasi, Permendikbud.


2020 ◽  
Vol 21 (1) ◽  
pp. 11-19
Author(s):  
Galuh Puspa Prameswari ◽  
Fitika Andraini

Dalam kebutuhan sehari-hari sebagai manusia tidak bisa terlepas dari sumber daya alam yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa khusunya adalah air. Mmasyarakat memilih untuk mengkonsumsi air minum yang diproduksi oleh usaha Air Minum Depot (AMD) dikarenakan kebutuhan air yang bersih dan sehat untuk konsumsi. Tetapi ternyata tidak selalu terjamin kesehatannya karena air minum yang diproduksi oleh Air Minum Depot (AMD) isi ulang masih banyak ditemukannya  kuman penyebab penyakit (patogen) dan tidak aman untuk dikonsumsi karena tidak memenuhi standar kelayakan. Permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang perlindungan hukum  konsumen bagi hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Semarang, dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin usahanya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan, dokumen-dokumen, dan peraturan perundang-undangan lain yang ada kaitannya dengan penelian yang akan dibahas. Dan teknik analisa yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Perlindungan Hukum  Bagi Konsumen Depo Air yang Hak-Haknya Dilanggar Oleh Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Semarang, diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen selain itu juga dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Menkes/Per/IV/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum sedangkan Mekanisme Penyelesaian yang Dapat Ditempuh Untuk Menyelesaikan Berbagai Pelanggaran Depot Air Minum Isi Ulang yang Tidak Memiliki Izin Usahanya di Kota Semarang diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Air Minum Depot (AMD), Izin Usaha


2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 29-35
Author(s):  
Mufidatul Khasanah ◽  
Adi Suliantoro

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar izin edarnya di BPOM, akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, pasal 60 dan 62 Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020, Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik, Pasal 98, 106, 196 dan 197, UUNomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Solusi dari masalah tersebut adalah bahwa pelaku usaha sebelum mengedarkan produk kosmetik yang dihasilkannya diwajibkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu produknya ke- BPOM, agar tidak terjadi komplain, gugatan bahkan sanksi pidana.   Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Izin edar, BPOM


2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 36-43
Author(s):  
Shabilla Nur Aisyah

Karya Cipta Fotografi dalam Istagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah adakah negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan dilakukan tanpa ada ijin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data – data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah melindungi karya cipta fotografi, melalui Pasal 1365 jo 1367 KIHPer, Pasal 25 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (1) huruf k dan Pasal 59 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 dan No 26 Tahun 2015. Akibat hukum apabila seseorang melakukan pengunduhan tanpa ijin maka berdasarkan  Pasal 113 UU Hak Cipta, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan /atau denda maksimal 1 Milyar, berdasarkan Pasal 48 UU ITE pidana penjara 8 – 9 tahun dan/atau denga 2 M.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi,Media Sosial


2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 19-28
Author(s):  
Jazillatul Ulfa ◽  
Fitika Andraini

Bumi , Air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang fungsi dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat. Tanah  Bagi Bangsa Indonesia  merupakan sumber penghidupan dan diatur dalam ketentuan UU.Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1990 meletakkan dasar tentang memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Kepastian Hukum ini didapat setelah proses pendaftaran tanah.. Hak- hak atas tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat di alihkan ataupun beralih. namun dalam prosesnya sengketa mengenai hak atas tanah masih banyak terjadi di masyarakat. Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah diambil sebagai langkah administratif dalam proses  penyelesaian sengketa, namun adanya jangka waktu yang hanya 30 hari pencatatan pemblokiran Peru diketahui bagaimana faktor-faktor pemblokiran tanah, bagaimana mengetahui  kedudukan pemegang sertifikat Hak Atas Tanah saat di lakukan pemblokian dan saat jangka waktu 30 hari pemblokiran habis namun sengketa belum selesai. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pengumpulan data secara studi pustaka dan wawancara  yang disajikan dengan cara deskriptif dan dianalisis secara diskriptif kualitatif. Hasil Penelitian dan analisis data yang dilakukan adalah dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu : a. Pembagian Harta Gono-Gini, b. Pemegang Hak Atas Tanah tidak Beritikad Baik,c. Pembagian Harta Warisan, d. Sertifikat Hilang, e. Adanya penyidikan dari Pihak Kepolisian, f. Hak Atas Tanah disita jurusita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kaitan pelunasan Piutang Negara. Perlindungan hukum & kedudukan Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah  saat di lakukan pemblokian adalah bagi pemegang hak tidak dapat melakukan perbuatan hukum kepada tanah yang di blokir selama 30 hari semenjak pencatatan blokir dilakukan, pasal 19 UUUPA/ PP 241997 tentang pendaftaran tidak akan hilang. Kepastian hukum pemegang hak tetap melekat padanya selama belum ada peralihan hak atas tanah yang dimilikinya.Jika saat jangka waktu 30 hari pemblokiran habis namun sengketa belum selesai dilakukan pencatatan pemblokiran tidak akan hapus demi hukum dan  akan tetap berlaku selama tidak ada permohonan cabut oleh pemohon ataupun ketentuan-ketentuan lain yang menjadi alasan hapusnya blokir sesuai dengan pasal pasal 14 Peraturan Mentri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, hal ini disebabkan karena di Kantor Pertanahan (Semarang) belum ada sistem yang dapat mengidentifikasi ataupun menyaring pemblokiran yang sudah daluwarsa. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Pemegang Hak, Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah, Kedudukan pemegang hak


2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 1-10
Author(s):  
Siti Rosedevio T ◽  
Safik Faozi

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan remaja merupakan suatu permasalahan yang sangat serius. Karena remaja merupakan calon generasi penerus bangsa. Remaja merupakan pilar dari kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan suatu bangsa dan negara. Dalam kurun waktu dekade terakhir permaslahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahgunaan atau pecandu narkoba secara signifikan, hal ini membuat penulis ingin mengetahui Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh remaja di Kabupaten Rembang dan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Rembang dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh remaja di Kabupaten Rembang. Hal tersebut menarik bagi penulis untuk membuat karya ilmiah mengenai tinjauan kriminologi terhadap penyalahgunaan narkoba bagi remaja di wilayah kabupaten rembang. Metode yang digunakan oleh penulis adalah yuridis sosiologis yaitu dengan cara wawancara maupun pengumpulan data baik dari data primer maupun sekunder. Menurut hasil penelitian bahwa Faktor yang paling utama mempengaruhi penyalahgunaan adalah faktor lingkungan dan didikan orang tua. Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak dijumpai remaja yang melakukan penyalahgunaan dan polres Rembang dalam menanggulanginya melakukan beberapa hal, yaitu Upaya Represif dalam Bentuk Koodinasi Terbuka dan Upaya Represif dalam Bentuk Koodinasi Tertutup.   Kata kunci : Penyalahgunaan, Remaja, Narkoba


2020 ◽  
Vol 21 (1) ◽  
pp. 1-10
Author(s):  
Ria Agustianti

Bantuan teknologi sangat membantu aktivitas masyarakat termasuk lembaga keuangan, seperti penerapan Fintech   (Financial   Technology).   Fintech   memanfaatkan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang  dilakukan   oleh   perusahaan dengan memanfaatkan   teknologi   software. Seiring perkembangan, Fintech mulai berdampak negatif, terutama dari layanan pinjaman uang atau Fintech  Peer to Peer Lending (P2PL). menjadi persoalan adalah bagaimanakah perlindungan bagi debitur/nasabah, seperti upaya intimidasi terhadap nasabah yang kesulitan membayar. Meode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data-data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan bagi debitur atau nasabah yang merasa dirugikan dapat menempuh  5 (lima) cara, yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, Regulasi OJK, UU ITE, BI dan Peraturan Pemerintah. Upaya perlindungan dalam UU Perlindungan Konsumen diakomodasi dalam Pasal 4.Upaya OJK, bekerja sama dengan Kominfo dan AFPI yaitu jika ada terjadi intimidasi yang merugikan debitur , maka debitur dapat melakukan laporan pengaduan melalui laman website yang telah diberikan oleh OJK dan AFPI. Debitur juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang. Dalam UU ITE dapat dilihat pada Pasl 26 UU ITE. Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu BI menbentuk Bank Indonesia Fintech Office (BI-FTO) dan menganjurkan untuk mengikuti peraturan yang ada pada  PBI  No.  16/8/  PBI/2014  dan  PBI  No  18/17/PBI/2016  tentang  Uang  Elektroinik (PBI  E-Money). Kata kunci : Financial Technology, Perlindungan Hukum, Upaya Debitur


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document