scholarly journals ANALISIS DERAJAT DESENTRALISASI FISKAL DAN KEMANDIRIAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DAN KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2018-2020

2021 ◽  
Vol 9 (03) ◽  
pp. 241
Author(s):  
Rifky Febrihanuddin Azis

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan tersebut memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi kinerja keuangan dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah berasas pada otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemandirian di Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat yang diukur berdasarkan derajat desentralisasi fiskal dan kemandirian daerah serta faktor-faktor yang berhubungan dengan kemandirian fiskal. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa APBD Tahun Anggaran 2018-2020. Data tersebut adalah Total Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal di Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat menunjukan pola hubungan instruktif atau sangat rendah, namun rata-rata rasio tingkat kemandirian fiskal di Tulang Bawang Barat lebih tinggi dari pada Pesisir Barat, kontribusi pendapatan asli daerah terhadap penerimaan daerah lebih tinggi di Tulang Bawang Barat dari pada Pesisir Barat, selanjutnya tingkat ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah Pusat di Kabupaten Tulang Bawang Barat juga lebih tinggi dari pada tingkat ketergantungan Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan analisa faktor-faktor yang berhubungan dengan kemandirian fiskal di Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat antara lain partisipasi masyarakat, luas wilayah, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document