Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Penelitian ini melakukan tinjauan hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 sebagai cikal bakal terbentuknya Online Single Submission (OSS). Bertujuan menganalisis unsur keadilan, kepastian hokum, dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan terbentuknya hukum, ditinjau dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai penerapan OSS ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan dari kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan berlakunya OSS atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tidak sesuai dengan tujuan hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya masa transisi dalam pemberlakuan peraturannya dan memberi kesempatan bagi masyarakat dan/atau pelaku usaha untuk belajar dan menyesuaikan dengan sistem yang benar-benar baru dalam dunia perizinan berusaha. Disisi lain, adanya tumpang tindih antara peraturan satu dengan peraturan lainnya yang mana menyebabkan ketidakpastian hukum yang kemudian berpengaruh kepada kemanfaatan hukum itu sendiri.