scholarly journals Implementasi Protokol Kesehatan Sebagai Bentuk Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020

2021 ◽  
pp. 81-91
Author(s):  
Rahmanu Wijaya

Status kedaruratan kesehatan berdasarkan Kepres 11 Tahun 2020 serta penetapan Covid–19 sebagai bencana non alam, ternyata tidak membawa dampak ditundanya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia Tahun 2020. Pemilihan tetap dilanjutkan dengan pembatasan, serta mengadopsi protokol kesehatan. Konsekuensinya, protokol kesehatan tersebut harus ditaati dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada. Dalam penelitian hukum ini menelusuri jenis pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada 2020 yang diimplementasikan dalam PKPU. Metode yang digunakan adalah statute approach, yaitu dengan menganalisa UU RI No. 4 Tahun 1984, UU RI No. 24 Tahun 2007, UU RI No. 6 Tahun 2020, PKPU RI No. 13 Tahun 2020, serta peraturan perundangan lain yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dalam tahapan Pemilukada 2020 memuat jenis pelanggaran baru, yaitu pelanggaran atas implementasi protokol kesehatan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document