scholarly journals PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 101-110
Author(s):  
Satino ◽  
Iswahyuni ◽  
Surahmad

Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif,  pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document