Esensi Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

38
(FIVE YEARS 38)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

2716-2982, 2716-2893

Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 158-169
Author(s):  
Imam Prarama Rifky

Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan dan akuntabel. Esensi sebuah Pemerintahan adalah Pelayanan kepada Masyarakatnya.Tetapi pelayanan di Kelurahan Rejosari ini, dinilai belum secara optimal memberikan layanan yang memuaskan Masyarakat pengguna. Hal ini diindikasikan dengan sering munculnya keluhan Masyarakat pengguna terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat kelurahan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah empiris. empiris yaitu, Pendekatan   yang  dilakukan  dengan jalan melihat kenyataan secara langsung yang terjadi di lapangan terhadap hal yang menjadi objek dari penelitian ini. Fungsi Pelayanan di Kelurahan Rejosari ini, dinilai belum memuaskan Masyarakat pengguna. Hal ini terlihat dari hasil observasi dan wawancara  penulis secara langsung dengan perangkat kelurahan rejosari dan masyarakat rejosari yang berpendapat masih kurang ramahnya pegawai, kedisplinan jam kerja, rendahnya respon terhadap masyarakat pengguna layanan dengan menunda nunda pekerjaan, membeda-bedakan pelayanan terhadap pengguna layanan.


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 170-187
Author(s):  
Arief Fahmi Lubis
Keyword(s):  

Permasalahan penelitian yaitu tentang Pengadaan lahan tanah untuk pembangunan satuan-satuan baru Kodam XVIII Kasuari di wilayah Papua Barat menemui permasalahan yang unik karena dinamika penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan bahkan pelepasan hak ulayat masyarakat adat atas tanah, selalu berubah-rubah mengikuti pola perubahan tingkah laku masyarakat atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Kebiasaan praktis sehari-hari di Papua, terutama jika terjadi transaksi jual beli tanah (peralihan hak) sering terjadi penuntutan kembali oleh masyarakat adat terhadap tanah adat/ulayat yang telah dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum seperti bandara, kantor-kantor pemerintah, padahal pada saat pembangunannya masyarakat adat tersebut sudah mendapatkan ganti rugi, disuatu sisi diperlukannya kepastian hukum dalam gelar organisasi Kodam XVIII Kasuari. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran untuk memberikan gambaran dan menganalisis dampak dan upaya terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dalam gelar kekuatan satuan di jajaran Kodam XVIII Kasuari di Provinsi Papua Barat. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari para informan yang ditetapkan yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif berdasarkan studi kasus guna mengungkap permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui PP No. 19 tahun 2021 masyarakat adat memiliki kesempatan berhubungan langsung dengan pihak penyelenggaraan pengadaan tanah dan menerima uang ganti rugi sesuai nilai apprisal yang dikeluarkan agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan seperti yang terjadi selama ini. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Kodam XVIII Kasuari adalah dengan merumuskan strategi penyelesaian aset tanah Kodam XVIII Kasuari yang sesuai dengan aturan PP No. 19 tahun 2021 dari mulai pembentukan tim penataan aset tanah yang menyusun konsep dari mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. Kesimpulan dari penelitian ini perlunya keseriusan antar stakeholder terkait penataan aset tanah di wilayah Papua Barat agar kepentingan pertahanan negara dapat terwujud sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 144-157
Author(s):  
Ronaldo Naftali ◽  
Aji Lukman Ibrahim

Hukum Pembuktian dalam Pidana menjadi hal yang sangat penting untuk mengungkap suatu peristiwa tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan setiap dakwaannya yang didukung alat yang cukup. Di masa pandemi seperti ini, memaksa dilakukannya persidangan secara online. Perubahan itu menjadi kebutuhan revolusi industri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penerapan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan online yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan mengatur tentang penerapan pembuktian persidangan di masa mendatang dengan jaminan keamanan dalam pelaksanaan persidangan online sehingga hukum dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dilengkapi dengan wawancara dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang berdasarkan pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini akan menjadi gambaran dan pandangan baru tentang proses acara pidana di masa pandemi covid-19 dalam era digital


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 123-133
Author(s):  
Desman Diri Satriawan

Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan namun dalam pelaksanaannya, pemerintah sendiri sebenarnya tidak mampu untuk melakukan usaha pertambangan atas sumber daya alam tersebut. Sehingga Untuk melaksanakan kegiatan tersebut pemerintah memberikan kewenangan kepada pihak lainnya untuk dapat melakukan usaha pertambangan atas sumber daya alam tambang. Kehadiran Kehadiran Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan menjadi jalan keluar terutama terkait persoalan perizinanan dan birokrasi yang berbelit dan tumpang tindih. Tujuan penulisan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dampak Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan-bahan hukum dan bahan-bahan non hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan menghasilkan kajian yang bersifat deskriptif analitis. Disimpulkan bahwa Usaha pertambangan sendiri dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan juga izin. Adapun dampak dari dampak Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain berdampak pada lingkungan hidup dan sosial.


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 188-201
Author(s):  
Sitta Saraya ◽  
Yusrina Handayani ◽  
Ahmad Yusuf

Negara Indonesia merupakan negara agraris, yang memiliki pulau-pulau yang luas, hamparan tanah yang luas, sehingga lebih dikenal dengan negara kepulauan. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan segala aspek kehidupan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengenai pertanahan atau agraria. Undang-undang agraria saat ini (Sebelum UUPA 1960), yang seharusnya menjadi salah satu alat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur, ternyata sebaliknya, ternyata masih banyak hal yang bertentangan dengan keadilan dan bahkan masuk ke ranah hukum. ranah hukum pidana. Hukum pidana di Indonesia yang dianggap memiliki ruang lingkup yang sempit, sebenarnya mengatur tentang penyimpangan yang terjadi dalam ketentuan agraria, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di wilayah Kabupaten Kendal. Masyarakat yang seharusnya dibantu dalam hal kepemilikan tanah justru dijadikan korban korupsi oleh oknum tertentu. Hukum agraria tidak selalu berkaitan dengan ranah hukum perdata, karena jika dalam kenyataannya di masyarakat jika terjadi penyimpangan dan masuk ke ranah hukum pidana, maka penyimpangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dikenakan ketentuan. hukum pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 101-122
Author(s):  
Adenisatrawan
Keyword(s):  

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan resistensi hukum adat perkawinan suku tolaki dalam era digital. Metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan deskriptif analitis dan pendekatan sosiologis Subjek pada penelitian ini adalah masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan. Sedangkan Informan penelitian ini adalah Tokoh adat, kepala desa dan masyarakat suku Tolaki. Pengumpulan data dilakukan dengan cara, observasi, dokumentasi dan wawancara, selanjutnya data yang telah diperoleh akan dianalisis secara mendalam dengan teknik analisis data, melalui mengolah data, membaca keselurahan data, coding data, proses coding dan menginterpretasikan atau memaknai data untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan pertama, hukum adat perkawinan suku Tolaki dikabupaten konawe Selatan tetap eksis sampai sekarang, disebabkan; 1) kemajuan IPTEK tidak mempengaruhi implementasi atau pelaksanaan hukum adat perkawinan suku Tolaki dikarenakan kepercayaan yang kuat akan hukuman alam dari penolakan atau pengabaian/tahapan-tahapan dalam pelaksanaan prosesi adat istiadat perkawinan. 2) Hukum adat perkawinan suku Tolaki mengedepankan jalur musyawarah dan konsisten terhadap hasil keputusan musyawarah. 3) Religiusitas yang dimiliki dalam hukum adat Tolaki. Kedua; Kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan syarat-syarat sebelum akad nikah dilaksanakan, baik pada persyaratan perkawinan ideal dan perkawinan tidak ideal, perubahan pada syarat dalam pelaksanaan hukum adat perkawinan suku tolaki senantiasa mengikuti kemajuan zaman perubahan ekonomi, akan tetapi dalam pelaksanaan tetap merujuk pada keputusan bersama kedua keluarga mempelai. Pertemuan dua keluarga masing-masing diwakili oleh orang kepercayaan sebelum peletakkan adat dilakukan didepan umum.  


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 134-143
Author(s):  
Slamet Tri Wahyudi ◽  
Syamsul Hadi
Keyword(s):  

Dengan perkembangan teknologi saat ini yang mempercepat arus informasi menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan radikalisme dan terorisme di dunia maya. Media sosial membuat penyebaran radikalisme semakin cepat dan mudah untuk dapat diakses oleh setiap orang. Maraknya penyebaran radikalisme di dunia maya haruslah disikapi secara tegas oleh pemerintah, karena hal ini sangat berbahaya terhadap stabilitas kemanan bangsa Indonesia. Dari data statistik menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia tertinggi nomer tiga dunia. Tinggi nya pengguna media social harus dipandang menjadi potensi yang dapat digerakkan pada hal positif, salah satunya adalah menggerakkan penggiat media sosial untuk dapat berkontribusi dalam upaya menangkal radikalisme di dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran penting penggiat media social dalam upaya menangkal faham radikal yang bertentangan dengan Pancasila khususnya di dunia maya. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan untuk diakamodirnya penggiat media social ke dalam suatu UU atau peraturan lainnya guna menegaskan kedudukan dan peran penggiat media social dalam upayanya menangkal radikalisme di dunia maya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai peran penggiat media social dalam upaya menangkal radikalisme. Menyadari tentang pentingnya peran penggiat media sosial dalam upaya pencegahan radikalisme di dunia maya. Untuk itu, dibutuhkan perhatian pemerintah untuk merangkul dan mengakomodir kepentingan penggiat media sosial agar tetap solid dalam mencegah radikalisme melalui upaya kontra radikalisasi terhadap konten-konten yang bermuatan radikalisme di dunia maya.


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 202-221
Author(s):  
Debora Pasaribu ◽  
Rizky Karo Karo

Covid-19 membawa dampak perubahan yang luar biasa dalam segala sektor kehidupan manusia, sisi ekonomi, kesejahateraan sosial, dan ketahanan pangan. Pada tulisan ini, Peneliti membahas tentang ketahanan pangan di Indonesia pada masa Covid-19. Masyarakat Indonesia memerlukan pangan yang baik, pangan yang berkualitas. Pangan yang berkualitas tinggi akan membuat masyarakat Indonesia semakin siap menghadapi Covid-19. Rumusan masalah peneliti: bagaimana perlindungan hukum untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat di masa Covid-19? Dan bentuk insentif apa yang dapat diberikan kepada petani? Metode penelitian yakni metode yuridis normative. Peneliti menggunakan data sekunder yang berkaitan dengan topik Penelitian dan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pandangan kepada Pemerintah dimana kebijakan impor pangan dilakukan sebagai upaya terakhir. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum wajib diberikan ke petani dalam bentuk nyata, misalnya memberikan insentif. Insentif tersebut dapat berupa uang tunai, pemberian pupuk gratis, ataupun bibit dengan kualitas tinggi.


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 101-110
Author(s):  
Satino ◽  
Iswahyuni ◽  
Surahmad

Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif,  pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


Esensi Hukum ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 92-100
Author(s):  
Ramadhanty Kharisma Mufti ◽  
Eko Wahyudi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan biasa dengan pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri membuat proses penyidikan oleh pihak kepolisian menjadi terhambat dan memakan waktu yang cukup lama, sehingga proses penyidikan masih akan tetap berlanjut hingga pelaku berhasil ditemukan. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, yang berdasarkan fakta-fakta dan data-data primer yang diperoleh dari lapangan, hasil wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi masalah dan menganalisisnya sehingga akhirnya tertuju pada pemecahan masalah yang berupa kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri atau buron, pengaturan mengenai prosedur Daftar Pencarian Orang (DPO) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. (2) Terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri dari proses hukum, maka polisi akan mencari dan mendatangi keluarga pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti. pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), batas waktu pengikatan status seseorang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document