scholarly journals PENERAPAN SANKSI ALTERNATIF SELAIN PIDANA PENJARA TERHADAP PELANGGARAN ADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA

Author(s):  
Winro Tumpal Halomoan

ABSTRAKPidana, pada hakikatnya merupakan alat untuk mencapai tujuan dan bagaimana merumuskan tujuan tersebut dalam konsep atau materi suatu undang-undang yang oleh pembentuknya ingin ditegakkan dengan mencantumkan pidana. Selain ditegakkan, di dalamnya juga terdapat tujuan pemidanaan dan syarat pemidanaan. Tujuan pemidanaan terdapat perlindungan masyarakat dan perlindungan/ pembinaan individu pelakunya. penerapan hukum pidana yang semula sebagai upaya/cara terakhir (ultimum remedium) menjadi upaya/cara pertama (primum remedium). Pidana penjara semakin memegang peranan penting dan menggeser kedudukan pidana mati dan pidana badan yang dipandang kejam. Pidana penjara ini merupakan bentuk perampasan hak-hak terpidana selama menjalani pidana di dalam lembaga penjara. Pemerintah Negara Inggris saja melarang pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada para pelaku (first offender) kecuali tidak ada cara lain yang dianggap tepat untuk memperlakukan mereka.Untuk mengetahui lebih lanjut peneliti menuangkan dalam bentuk penulisan tesis dengan rumusan masalah pertama, bagaimanakah penerapan sanksi alternatif selain pidana penjara terhadap pelanggaran administrasi dalam tindak pidana?. Kedua, bagaimanakah idealnya sanksi pidana terhadap pelanggaran hukum pidana yang berasal dari pelanggaran administrasi?Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normative kajian tentang kriteria taraf sejarah hukum, karena membahas dan mengkaji mengenai penerapan sanksi alternatif selain pidana penjara terhadap pelanggaran administrasi dalam tindak pidana. Di dalam penelitian ini peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data yaitu kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif.Kesimpulan dari hasil penelitian ini adaah pertama, penerapan sanksi alternatif selain pidana penjara terhadap pelanggaran administrasi dalam tindak pidana tidak efektif dilakukan. Pidana berupa penjara dan kurungan merupakan jenis sanksi yang paling sering dijatuhkan oleh hakim dalam system peradilan pidana di Indonesia. Pidana penjara dan kurungan dianggap sangat efektif dalam mencegah dan menaggulangi kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat. Tentunya hal ini diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif yang cenderung memidana seseorang dengan pidana penjara. Padahal penegakan hukum pidana harus memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Namun saat ini terjadi pergeseran politik hukum (legal policy) mengenai penerapan hukum pidana yang semula sebagai upaya/cara terakhir (ultimum remedium) menjadi upaya/cara pertama (primum remedium). Dan Idealnya sanksi terhadap pelanggaran hukum pidana yang berasal dari pelanggaran administrasi bukanlah sanksi pidana penjara, melainkan sanksi pidana alternative, seperti sanksi administrasi, pidana bersyarat, pidana denda, pembebasan bersyarat, sanksi ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, serta rehabilitasi untuk perbuatan yang berhubungan dengan narkotika. Sehingga untuk pembaharuan hukum pidana untuk kedepannya mempunyai makna, hal ini juga merupakan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofis dan sosio cultural masyarakat. Sehingga peraturan hukum yang akan datang (ius constituendum) khususnya peraturan mengenai pemidanaan yang ada dapat dirumuskan secara lebih baik, sesuai dengan tujuan pemidanaan.Kata kunci: sanksi alternatif; pidana penjara; tindak pidanaABSTRACTCriminal, in essence is a tool to achieve goals and how to formulate these objectives in the concept or material of a law which by its formers want to be enforced by including the criminal. In addition to being enforced, there are also criminal objectives and criminal terms. The purpose of punishment is the protection of society and the protection/coaching of individual perpetrators. the application of criminal law which was originally as an attempt/the last way (ultimum remedium) became the first attempt / way (primum remedium). Prison criminal increasingly plays an important role and shifts the position of capital punishment and corporal punishment which are considered cruel. This prison sentence is a form of deprivation of the rights of a convicted person while serving a crime in a prison institution. The British Government alone prohibits the court from imposing prison sentences on perpetrators (first offender) unless there is no other appropriate way to treat them.To find out more, researchers poured in the form of writing a thesis with the formulation of the first problem, how is the application of alternative sanctions other than imprisonment for administrative violations in criminal acts? Second, what is the ideal criminal sanction for violating criminal law originating from administrative violations?The research method used by the author is a normative legal research study of the criteria of the level of the history of the law, because it discusses and examines the application of alternative sanctions other than imprisonment for administrative offenses in criminal offenses. In this study, researchers collected data consisting of primary data, secondary data and tertiary data. The data collection technique is literature study. Data analysis was carried out qualitatively and drawing conclusions from the author using deductive thinking methods.The conclusion from the results of this study is the first, the application of alternative sanctions other than imprisonment for administrative violations in criminal acts is not effectively carried out. Crimes in the form of prisons and confinement are the types of sanctions that are most often imposed by judges in the criminal justice system in Indonesia. Prison and confinement penalties are considered to be very effective in preventing and overcoming crimes that occur in the community. Of course this is caused by legislation made by the legislature that tends to convict someone with imprisonment. Whereas criminal law enforcement must pay attention to the principle of ultimum remedium which requires the application of criminal law enforcement as a last resort after the application of administrative law enforcement is considered unsuccessful. But now there is a shift in legal politics (legal policy) regarding the application of criminal law which was originally as an attempt/last resort (ultimum remedium) to be the first attempt/way (primum remedium). And Ideally sanctions for violations of criminal law originating from administrative violations are not sanctions imprisonment, but alternative criminal sanctions, such as administrative sanctions, conditional penalties, criminal fines, parole, sanctions for compensation and environmental restoration, and rehabilitation for acts related to narcotics. So that for the renewal of criminal law to have meaning in the future, this is also an attempt to re-orient and reform criminal law in accordance with the central values of socio-political, socio-philosophical and socio-cultural society. So that future legal regulations (ius constituendum), specifically the existing criminal law regulations, can be formulated better, in accordance with the purpose of punishment.Keywords: alternative sanctions; prison crimes; criminal acts 

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document