scholarly journals Analisis Kebijakan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum Nasional

2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
Author(s):  
Neneng Sunengsih

Substansi pendidikan Islam yang tercermin dalam substansi rumusan tujuan pendidikan nasional, yaitu “manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan akhlak mulia”, dalam perspektif agama-agama bahwa manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia adalah kenyataan yang sejak awal menjadi proyeksi disajikan pendidikan agama, karena secara ikhtiar dapat dicapai dengan pendidikan agama, khususnya PAI bagi umat Islam. Secara pokok ajaran Islam itu terdiri dari Akidah, Syariah dan Akhlak. Dari ketiga lingkup pendidikan islam tersebut, dalam sekolah kemudian menyatu sebagai sebuah mata peelajaran Pendidikan Agama Islam yang didalamnya mecakup unsur aqidah, akhlak, al-Qur’an, Hadits, Sejarah, serta Fiqh. hal ini tentu haru ditinjau mengenai kebijakan pemerintah tentang isi kurikulum serta Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) Pendidikan Agama Islam di sekolah sehingga tujuan inti pendidikan islam dapat tercapai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif serta analisis kritis terhadap kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia yang bersumber dari beberapa literatur primer. Hasilnya adalah bahwa status Pendidikan Agama Islam terintegrasi dalam kurikulum nasional sebagai sebuah mata pelajaran yang sifatnya wajib bagi seluruh jenjang pendidikan serta dalam pembaharuannya pendidikan akhlak sebagai tujuan utama pedidikan Islam sekarang telah menjadi keharusan setiap mata pelajaran.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document