PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN KUPANG DALAM MENJAGA KEHORMATAN ANGGOTA DPRD
Tulisan ini mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang dalam menjaga kehormatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah; Bagaimanakah kendala dalam penerapan Putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahterhadap anggota yang melanggar kode etik,danApakah kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memenuhi dan menjamin kewibawaan dan kehormatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian ini bersifat yuridis empirik. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik belum maksimal dan belum sesuai dengan apa yang diharapkan.Kedua, Lemahnya Tata Tertib dan kode etik DPRD menyababkan Badan Kehormatan tidak banyak berbuat.