scholarly journals KAJIAN KESIAPAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA UNTUK PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA NO. 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN AIR BAKU USAHA PERHOTELAN DI KOTA YOGYAKARTA

2021 ◽  
Vol 21 (1) ◽  
Author(s):  
Octavianta Raharja

Pemerintah Kota Yogyakarta di Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan air baku hotel memakai air yang dipasok oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Dengan peraturan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan hotel akan air bersih dikarena adanya penelitian yang menyatakan penurunan muka air tanah di kota Yogyakarta.Pelaku usaha perhotelan secara umum telah mengetahui arti pentingnya mesnjaga keberadaan air tanah dan sudah mengetahui usaha – usaha konservasinya. Akan tetapi mereka masih memilih menggunakan air tanah dikarenakan mereka menilai kestabilan pasokan air dari PDAM masih kurang dikarenakan kendala jaringan perpipaan yang masih menjadi satu dengan jaringan penyediaan untuk rumah tangga. Selain itu karena harga air baku yang berasal dari air tanah masih jauh lebih murah daripada harga air yang berasal dari PDAM.Oleh karena itu, pemerintah daerah harus konsisten dalam menerapkan peraturan yang melarang penggunaan air tanah. Pengawasan penggunaan air tanah di kalangan pelaku bisnis perhotelan harus dilaksanakan secara ketat karena hotel masih menggunakan lebih dari 60% dari total air bersih yang digunakan, yang melanggar ketentuan yang ada. Pemerintah daerah juga harus meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis perhotelan terhadap perusahaan air daerah dengan meningkatkan layanan mereka sehingga dapat menarik penggunaan dan mengurangi penggunaan air tanah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document