scholarly journals KEDUDUKAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG MEMBATALKAN AKTA NOTARIIL

2019 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 66-81
Author(s):  
Sharon Eunice

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan akta di bawah tangan dan akta notarill. Dalam kasus ini Putusan Nomor 738/Pdt.6/2016/PN.Sby menyatakan batal akta jual beli antara Nyonya Hierawati dan Nyonya Maria Magda. Putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 83/PDT/2018/PT.SBY. Akta jual beli yang merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (Pasal 1867 KUH Perdata), sedangkan Surat pernyataan yang merupakan akta di bawah tangan, kekuatan pembuktiannya hilang apabila disangkal dan dalam putusan ini pihak tergugat tidak membenarkan isi dari surat pernyataan tersebut. Bahwa sesuai dengan yurisprudensi MA RI Nomor 167 K/SIP/1959 menyatakan bahwa jika tanda tangan surat yang merupakan akta di bawah tangan diakui namun isi dari akta dibawah tangan itu disangkal maka nilai kekuatan formil dan pembuktian surut tersebut runtuh dan anjlok. Sehingga akta jual beli tidak dapat dibatalkan oleh surat pernyataan yang merupakan akta di bawah tangan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document