scholarly journals PEMBERIAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

2019 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 18-45
Author(s):  
Hasan Firdaus

Salah satu kewajiban notaris memberikan pelayanan hukum dalam hal pembuatan akta secara cuma-cuma atau tanpa memungut biaya kepada masyarakat yang tidak mampu secara tegas diatur baik dalam UUJN maupun dalam Kode Etik Notaris. Hal ini menegaskan bahwa notaris wajib mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarat dan Negara dalam menjalankan kewenangannya juga diharuskan sesuai dengan amanat UUJN dan kode etik, antara lain misalnya terhadap orang-orang yang miskin, notaris membebaskan honorarium dalam pembuatan akta atau jasa hukum lainnya berkenaan dengan akta, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 37 UUJN. Rumusan masalah dalam peneliitan yuridis normative ini adalah 1) Apakah penolakan pemberian jasa hukum cuma-cuma oleh notaris dapat dibenarkan? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang tidak mampu dalam mendapatkan jasa hukum cuma-cuma oleh notaris? Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa : 1) Notaris tidak dibenarkan menolak permohonan klien yang tidak mampu untuk meminta layanan jasa hukum Notaris di bidang kenotariatan secara cuma-cuma tanpa memungut honorarium, karena hal pemberian jasa hukum dibidang kenotariatan secara cumacuma kepada orang yang tidak mampu tersebut merupakan kewajiban Notaris yang harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUJN. Penolakan terhadap klien yang meminta jasa hukum merupakan pelanggaran Notaris sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (2) UUJN. 2) Bentuk perlindungan hukum dari orang yang tidak mampu yang tidak mendapatkan layanan jasa hukum dari seorang Notaris secara cuma-cuma adalah: a. Notaris yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif yang bersangkutan. Sanksi administratif tersebut bisa berupa pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan hormat, atau pemberian dengan tidak hormat disesuaikan dengan tingkat dan beratnya pelanggaran. Penjatuhan sanksi administratif kepada Notaris ini dengan tujuan ada efek jera baik terhadap Notaris yang bersangkutan maupun terhadap Notaris lain. b. Orang tidak mampu tersebut dapat meminta jasa hukum bidang kenotariatan kepada Notaris lain.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document