PERSPEKTIF PEREMPUAN TERHADAP PROSTITUSI

2019 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 46-65
Author(s):  
Nadia Putri Pascawati

Perempuan dalam jeratan dunia prostitusi tanpa disadari menjadi hal yang marak terjadi. Dunia prostitusi terbagi menjadi beberapa kelas sosial. Berbicara prostitusi pasti juga berbicara tentang kelas sosial. Undang-undang menjamin penghidupan yang layak, dan sama kedudukannya di mata hukum bagi tiap-tiap warga negaranya. Seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 tentang Hak Asasi Manusia. Disamping itu perempuan dianggap sebagai mahkluk yang lemah yang dapat diperdagangkan adalah perspektif yang harus kita semua perangi. Banyak buku sejarah yang mengatakan bahwa menjadi seorang perempuan artinya menjadi perhiasan bagi laki-laki. Pemikiran-pemikiran seperti ini yang melemahkan mental perempuan. Padahal banyak undang-undang di Indonesia yang melindungi hak-hak perempuan. Akibatnya banyak perempuan yang putus asa dan memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan masuk ke dunia prostitusi. Hukum positif di Indonesia hanya mengatur tentang orang yang memperdagangkan orang lain saja. Sementara orang yang diperdagangkan tidak dikenai hukuman apapun. Faktanya, banyak di masyarakat yang terjadi adalah orang yang diperdagangkan meminta secara aktif kepada mucikari untuk diperdagangkan. Adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 untuk memberi sanksi kepada pelaku prostitusi diharapkan sebagai bentuk peringatan keras untuk memberantas prostitusi itu sendiri. Perlu disadari bahwa dalam prostitusi perempuan bukan hanya berperan sebagai korban tetapi juga sebagai pelaku. Jika tidak ada pelaku maka perbuatan prostitusi tersebut juga tidak akan ada. Sehingga tidak saja mucikari dan pengguna jasa yang menjadi sasaran hukum sementara perempuan yang menjajahkan dirinya dilindungi oleh hukum dan dianggap sebagai korban, sementara faktanya perempuan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai korban yang berada dibawah paksaan ataupun ancaman kekerasan. Pada kenyataannya prostitusi itu ada dan tetap akan terus ada walaupun kita membuat peraturan-peraturan untuk melarang keberadaannya bahkan prostitusi telah melibatkan anak-anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi hak-haknya oleh orang-orang dewasa disekitarnya. Pada kondisi seperti itu, yang terbaik adalah kita membuat peraturan-peraturan untuk mengaturnya. Jadi, prostitusi tetap dapat dilakukan tetapi kondisi pelaksanaannya harus secara jelas didefinisikan di dalam undang-undang. Dalam karya ilmiah ini menggunakan metode teknik pengumpulan data kepustakaan dari data primer dan sekunder dengan analisis data deskriptif.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document