scholarly journals PEMANFAATAN TENAGA OLEH RBA TERHADAP ANM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 121-136
Author(s):  
Edwin Horianto

Masyarakat seringkali memandang perempuan sebagai mahkluk yang lemah lembut, perasa, serta sabar. Pandangan tersebut seringkali ditemukan di dalam kehidupan masyarakat patriakhal yaitu masyarakat yang mempunyai pandangan bahwa laki-laki yang mempunyai kekuasaan absolut. Akibat pandangan dari masyarakat tersebut, perempuan seringkali mendapat perlakuan yang diskriminatif serta perempuan seringkali menjadi objek kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis. Salah satu bentuk dari kejahatan perempuan adalah adalah perdagangan orang. Di Indonesia, perdagangan orang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Filosofi dari terbentuknya Undang-undang ini di dasarkan bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. RBA sebagai pelaku dalam penelitian telah terbukti memenuhi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, RBA mampu bertanggungjawab karena telah dewasa dan cakap, mempunyai suatu bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan dalam perbuatanya tidak memiliki alasan pemaaaf. Harapan dari penelitian ini adalah: terhadap korban perdagangan orang perlu diberikan rehabilitasi serta majelis hakim harus memahami substansi permasalahan yang sedang ditangani agar penjatuhan putusan menjadi efektif.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document