scholarly journals ASPEK HUKUM PEMBERIAN HPL ATAS BIDANG TANAH YANG TELAH DIKUASAI, DIDUDUKI ATAU DIGARAP OLEH WARGA

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 137-154
Author(s):  
Felix Kurniawan

Penelitian berjudul “Aspek Hukum Pemberian HPL Atas Bidang Tanah Yang Telah Dikuasai, Diduduki Atau Digarap Oleh Warga”, dengan membahas permasalahan akibat hukum pemberian HPL atas bidang tanah yang telah dikuasai, diduduki atau digarap oleh warga, disimpulkan sebagai berikut: Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas tanah, kekuasaan tersebut meliputi mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.Atas dasar hak menguasai dari Negara tersebut ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh.Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Keputusan No. 53/ HPL/BPN/1997 tentang Pemberian HPL  Atas Nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, padahal bidang tanah tersebut telah dikuasai, diduduki atau digarap oleh warga cacat hukum.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document