BATAS USIA KEDEWASAAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 155-177
Author(s):  
Veronica Andriani

Perdagangan elektronik merupakan sarana baru untuk melakukan transaksi jual beli, di mana transaksi ini dilakukan secara online untuk mempermudah dan menjangkau setiap orang tanpa batas geografi tertentu. Selain mempermudah perdagangan elektronik memiliki kekurangan yaitu identitas para pihak yang tidak dapat diketahui. Pentingnya informasi terkait identitas sangat diperlukan untuk mengetahui apakah pihak yang bertransaksi tersebut telah dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui tolak ukur usia dewasa mana yang dapat melakukan transaksi secara daring.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document