PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT HAK TANGGUNGAN

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 179-200
Author(s):  
Jennis Kristina

Kegiatan kredit oleh bank yang dilaksanakan dengan segala kebijakan internal harus menerapkan prisnip kehati-hatian. PPJB yang merupakan perjanjian pengikatan antara para pihak yang peralihan hak nya belum terjadi secara sempurna, ketika digunakan sebagai jaminan kredit hak tanggungan maka dapat menjadi penyebab tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatam kepustakaan. Hasil pembahasan dan kesimpulan penelitian ini menunjukkan: Kebijakan internal bank yang menyebutkan bahwa PPJB yang digunakan sebagai jaminan hak tanggungan dapat dilakukan dengan melalui proses pembuatan Cover Note. Hal ini dapat membawa bank dalam posisi yang digurikan karena pembuatan Cover Note tidak menggantikan akta otentik apapun terkait proses jual beli seperti, akta jual beli atau sertifikat. Kemudian apabila terdapat debitor yang lalai atau tidak beritikad baik maka, Cover Note tersebut tidak ditingkatkan menjadi suatu sertifikat. Keadaan tersebut menjadikan objek yang akan dijaminkan atau diikat dengan hak tanggungan masih bersifat menggantung, maka kedudukan bank kreditor sangat terancam sebagai kreditor konkuren yang tidak memiliki kedudukan istimewa ketika dalam proses kredit. Kata Kunci: Kredit, PPJB, Cover Note.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document