scholarly journals Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen

PLENO JURE ◽  
2021 ◽  
Vol 10 (1) ◽  
pp. 38-53
Author(s):  
Asriati Asriati ◽  
Sumiyati Baddu

Penelitian ini bermaksud untuk memahami dan menjelaskan pangaturan hukum terkait investasi online reksadana di Indonesia serta aspek perlindungan hukumnya terhadap investor selaku konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan mengkaji data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, investasi online reksadana tidak diatur secara spesifik dalam aturan yang khusus, namun tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Demikian pula dengan aspek perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen reksadana online, antara lain: 1. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, awalnya invesatsi reksadana diawasi dan dilindungi oleh Bapepam-LK, yang kemudian dibubarkan dan dialihkan fungsinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Berdasarkan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dan aturan turunannya, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif oleh OJK. 3. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bentuk perlindungan dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang kemudian membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat daerah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document