scholarly journals Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Pwr)

2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 57-75
Author(s):  
Untung Prasetya

Salah satu asas dalam hukum acara perdata didalam pemeriksaan perkara adalah asas mendengar kedua belah pihak atau sering dikenal dengan istilah audi et alteram partem. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapat hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam proses persidangan perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar hukum diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur – literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam penerapan Asas Audi Et Alteram Partem selama proses persidangan perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Pwr antara lain disebabkan adanya pihak yang tidak hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh jurusita, mediasi yang dilakukan para pihak tidak maksimal dan pembuktian yang tidak seimbang antar para pihak yang bersengketa dikarenakan ketidaktahuan pihak dalam proses beracara di pengadilan. Selanjutnya berakibat adanya pihak yang tidak menghadirkan saksi sedangkan pihak lawannya dapat menghadirkan saksi. Hal-hal tersebut diatas merupakan kendala dalam menerapkan asas Audi Et Alteram Partem selama proses persidangan perkara perdata sehingga cara yang ditempuh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam memeriksa mengadili dan memutus perkara perdata yaitu dengan cara bersifat kooperatif.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document