scholarly journals Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 15-24
Author(s):  
Galih Bagas Soesilo

Anak merupakan investasi terbesar bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis sehingga keberadaanya dan eksistensinya wajib diperhitungkan. Diakhir tahun 2020 Pemerintahan era Presiden Joko Widodo, sebagai upaya bentuk nyata pemberantasan dan upaya penanggulangan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur telah ditandatangani. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat beberapa isu dan masalah berkaitan adanya ketentuan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak dengan cara kebiri kimia. Penerapan kebiri kimia ini menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan tingkat efektifitas untuk menekan angka kejahatanya, berbanding dengan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan diharapkan memberikan efek jera atau balasan yang dianggap pantas serta diharapkan memperbaiki kelakuan terpidana setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia tidak dilakukan secara serta merta. Melainkan melalui tiga tahap yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Sehingga ada potensi pelaku tindak pidana kejahatan sek- sual anak tidak dijatui hukuman kebiri kimia.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document