SISTEM KEWARISAN ADAT BATAK DI TAPANULI SELATAN
setiap masyarakat adat mengatur cara peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, sebab terkait dengan kebutuhan primer dalam memenuhi hajat hidup, bahkan berhubungan juga dengan martabat suatu keluarga dalam komunitasadatnya. Sebagai masyarakat yang menghitung garis kekerabatan dari pihak laki-laki, maka menurut adat Batak di Tapanuli Selatan harta juga hanya diwariskaan kepada kerabat laki-laki terutama anak laki-laki yang dipandang sebagai penerusmarga dan kebanggaan keluarga. System ini menempatkan anak perempuan sebagai pihak yang kebutuhan hidupnya sepenuhnya menjadi tanggungan suaminya sehingga tidak berstatus sebagai ahli waris. Sekalipun demikian ada instrument lain yang memberi ruang bagi anak perempuan untuk turut menerima porsi bagian tertentu dari harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya. Anak perempuan bias menerima olong ate, pemberian kasih sayang yang mengandalhan kerelaan pihak anak laki-laki untuk melepas sebagian haknya agar anak perempuan dapat tersantuni. Saat ini olong ate mendapat pemaknaan baru, jika pada awalnya berhantung kepada keinginan baik anak laki-laki yang pada umumnya justru tidak menunjukkan kepedualiannya dan sama sekali tidak menyisakan sedikitpun harta, saat ini olonh ate menjadi suatu keharusan bagi anak laki-laki untuk memberi bagian yang layak kepada anak perempuan sekaipun tidak setara dengan bagian anak laki-laki.