scholarly journals Wakaf Tanah Ulayat sebagai Solusi Peralihan Hak Atas Tanah Ulayat Secara Permanen di Sumatera Barat

2020 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 41-60
Author(s):  
Yulia Mirwati ◽  
Yontri Faisal ◽  
Zahara Zahara ◽  
Journal Manager APHA

Pasal 3 UUPA mengakui adanya tanah komunal (hak ulayat). Pengakuan hak ulayat ini sudah direncanakan sejak awal penyusunan RUU Agraria nasional, karena itu konsep hukum refomasi agraria ditetapkan dengan hukum adat. Di Sumatera Barat esistensi hak ulayat sampai saat ini masih kuat. Pengalihan hak ulayat tidak bisa secara permanen, hanya bersifat sementara, seperti gadai yang sekarang disebut dengan istilah “Salang Pinjam”, itupun dengan persyaratan yang sangat ketat, karena prinsipnya tanah ulayat itu “jua indak dimakan bali gadai indak dimakan sendo” (tidak bisa diperjual belikan dan gadaipun dengan syarat yang ketat). Pemanfaatan tanah ulayat bagi pihak luar bersifat sementara, dibatasi dengan waktu tidak akan menghilangkan hak ulayat tersebut. Hal ini dalam hukum adatnya disebut “Kabau Pai Kubangan Tingga”, dan ini dilakukan dengan persetujuan masyarakat hukum adat melalui pimpinan adat. Di samping itu di Minangkabau adat istiadat menyatu dengan konsep hukum Islam, hal ini dikukuhkan dalam fatwa: “adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah”. Bersamaan dengan itu maka Lembaga Wakaf juga berkembang baik di Minangkabau. Objek wakafnya salah satunya adalah tanah ulayat, dan peruntukannya terutama untuk tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan lainnya semua masih belum berorientasi kepada pengembangan ekonomi produktif. Dalam pengaturan wakaf di Indonesia tidak terlihat tanah ulayat sebagai objeknya, namun sudah dari dahulunya masyarakat hukum adat Minangkabau melaksanakan wakaf tanah ulayat, meskipun tanpa dilakukan pendaftarannya. Ditelusuri lebih jauh ternyata wakaf tanah ulayat merupakan solusi untuk mengalihkan tanah ulayat secara permanen kepada umat dengan pengelolaan nadzir, karena wakaf tanah ulayat berlaku selamanya.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document