scholarly journals Hakikat dan Eksistensi Peradilan Adat di Sulawesi Selatan

2020 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 113-137
Author(s):  
Andika Prawira Buana ◽  
Journal Manager APHA

Peradilan adat merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara demi terwujudnya rasa keadilan dalam masyarakat. Peradilan adat sejatinya memiliki tujuan utama untuk mengembalikan keseimbangan sosial dalam masyarakat agar tidak terjadi dendam akibat sengketa. Tujuan utama yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hakikat dan eksistensi peradilan adat di Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peradilan adat sejak dahulu telah ada di Sulawesi Selatan yang tertuang dalam konsep pangngaderreng dengan istilah bicara dan menjadi satu-satunya lembaga dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat. Pasca kemerdekaan peradilan ini tidak lagi diakui dengan alasan demi terwujudnya kesatuan kekuasaan yang mana lembaga peradilan tunduk dalam otoritas hukum negara.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document