scholarly journals Sistem Perkawinan dan Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Rejang Provinsi Bengkulu

2020 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 136-162
Author(s):  
Dimas Dwi Arso ◽  
Journal Manager APHA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem perkawinan dan pewarisan pada masyarakat hukum Adat Rejang Provinsi Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dalam penelitian ini akan menggambarkan dan menganalisa mengenai sistem perkawinan dan pewarisan mengenai masyarakat hukum Adat Rejang di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran studi bahan pustaka baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier guna memperoleh jawaban mengenai perkawinan dan pewarisan pada masyarakat hukum Adat Rejang. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis, dalam penelitian ini analisis kualitatif dilakukan dengan metode berpikir deduktif induktif dan sebaliknya untuk mendeskripsikan mengenai sistem perkawinan dan pewarisan pada masyarakat hukum Adat Rejang di Provinsi Bengkulu. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bagi suku bangsa rejang, upacara perkawinan merupakan tempat untuk menunjukkan kekuatan (baik harta maupun besarnya jumlah keluarga) sekaligus merupakan tanda kesucian. Upacara perkawinan merupakan upacara terakhir yang diselenggarakan oleh orang tua terhadap masing-masing anaknya. Bisa juga dikatakan sebagai upacara “melepaskan hutang” kewajiban orang tua terhadap anak. Dalam sistem perkawinan Adat Rejang, suku Rejang menganut sistem perkawinan eleutherogami. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya keharusan atau larangan seperti sistem perkawinan endogami dan sistem perkawinan eksogami. Masyarakat Adat Rejang memiliki sistem kewarisan mayorat dimana penguasaan tunggal atas harta peninggalan ditangan anak tertua laki-laki. Bila anak tersebut menjual atau menggadaikan harta warisan yang belum dibagi, bukan arena suatu kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut bisa dituntut oleh saudara-saudaranya yang lain karena pada prinsipnya setiap indvidu memiliki hak mewaris dari harta orang tuanya. Namun dalam perubahannya saat ini, ada pula dalam pembagian warisan pada masyarakat Adat Rejang dilaksanakan dengan sistem pembagian secara individual, yaitu harta warisan dibagi-bagi pada masing-masing individu sebagai ahli waris dan untuk kemudian hari akan berada pada penguasaan dan pengelolaan masing-masing individu ahli waris.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document