scholarly journals PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN: TANTANGAN PROBLEMATIK MEWUJUDKAN DAFTAR PEMILIH BERKUALITAS

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 70-96
Author(s):  
Agus Sutisna ◽  
Ita Nurhayati

Dalam kerangka menjalankan amanah undang-undang, sejak tahun 2020 lalu KPU dan jajarannya di daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Amanah undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam sejarah pemutakhiran daftar pemilih Pemilu/Pemilihan di Indonesia, PDPB merupakan sesuatu yang baru; dan oleh karenanya, sejak dimulai tahun lalu, kegiatan ini segera saja dihadapkan pada  banyak tantangan dan problematika di lapangan. Kajian ini dimaksudkan untuk memetakan secara sistematik dan komprehensif tantangan-tantangan problematik kegiatan PDPB dengan studi kasus Kabupaten Tangerang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan PDPB menghadapi sejumlah tantangan problematik berkenaan dengan aspek regulasi yang belum mengatur secara detail teknis pelaksanaan PDPB, kurangnya ketersediaan sumber data dengan elemen yang lengkap, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, rendahnya partisipasi publik, koordinasi dengan para pihak, khususnya Bawaslu dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document