PENGELOLAAN MANAJEMEN KEUANGAN SABHARA

2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 1-26
Author(s):  
M Asrul Aziz

Pelaksanaan tugas Sabhara dalam ranah preemtif, preventif dan represif pada porsi Tipiring tentunya memerlukan porsi anggaran yang proporsional. Penganggaran pada fungsi Sabhara dan usulan restrukturisasi pola penganggaran pada fungsi Sabhara. Penganggaran dibatasi pada ruang lingkup aspek partisipasi dalam proses penyusunan anggaran, tingkat kesulitan pencapaian target anggaran, keterlibatan pimpinan puncak, kejelasan tujuan anggaran, umpan balik anggaran dan  evaluasi anggaran. Keterbatasan kuantitas personel dengan kecenderungan pola penganggaran Orang per Hari (OH), sehingga setiap personel hanya dimungkinkan mendapat angggaran pelaksanaan kegiatan satu hari satu kali, walaupun kegiatannya lebih dari satu. Hal ini dapat diatasi dengan perubahan pola anggaran dari semula Orang per Hari (OH) menjadi Orang per Giat (OG) sesuai Kep Kapolri Nomor: 884/VI/2018 tentang Norma Indeks di Lingkungan Kepolisian khususnya dalam program Harkamtibmas dengan catatan tidak ada batasan lama waktu satu kegiatan atau satu kegiatan tidak ditetapkan lamanya 8 (delapan) jam karena 1 (satu) hari terhitung 8 jam juga.  Dalam bidang manajerial, pengelolaan keuangan fungsi Sabhara secara komprehensif dapat disimpulkan telah memadai (rata-rata 49,4%) dari aspek proses penganggaran (perencanaan), pelaksanaan, evaluasi atau monev, dan umpan balik.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document