Jurnal Litbang Polri
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

26
(FIVE YEARS 26)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Pusat Penelitian Dan Pengembangan Polri

2684-7191, 1411-3813

2021 ◽  
Vol 24 (1) ◽  
pp. 82-92
Author(s):  
Endro Sulaksono

Penelitian ini hendak menunjukkan bahwa fasilitas kerja di lingkungan pemerintah memiliki pengaruh terhadap kualitas pelayanan publik. Pada era saat ini, terdapat tuntutan publik kepada pemerintah untuk semakin jeli dalam mengakomodasi kepentingan publik atas produk pelayanannya. Untuk itu, fasilitas kerja yang disasar adalah fasilitas bangunan Kepolisian Tingkat Sektor (Polsek). Polsek menjadi pilihan lokasi karena merupakan ujung tombak pelayanan Polri kepada publik dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu,  penelitian ini diselenggarakan pada bulan Peberuari – Maret 2021 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan hasilnya menjadi rekomendasi pimpinan Polri.  Melalui pendekatan konsep lingkungan kerja, iklim organisasi, dan kualitas pelayanan, maka hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat terhadap perubahan fasilitas kerja yang lebih baik guna meningkatkan pelayanan publik.


2021 ◽  
Vol 24 (1) ◽  
pp. 30-49
Author(s):  
Harvin Raslin ◽  
Endro Sulaksono ◽  
Whisnu Argo Bintoro ◽  
Mohamad Yunus ◽  
Mulyanto Mulyanto

Salah satu cara untuk mewujudkan pelayanan di bidang hukum atau penegakan hukum kepolisian adalah pendekatan sistem elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP). E-MP merupakan sebuah aplikasi yang sangat membantu anggota reserse dari level pimpinan hingga penyidik serta penyidik pembantu untuk dapat berinteraksi dalam bekerja di dalam sebuah sistem manajemen penyidikan. Interaksi dimulai dari laporan polisi, penugasan personel dalam menangani suatu perkara hingga perkara tersebut selesai ditangani. Bagi pimpinan aplikasi e-MP ini berguna untuk melakukan analisa dan evaluasi kinerja anggota Polri khususnya jajaran Bareskrim. Hal ini sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pasal 45 ayat (1) dan (2) ditegaskan juga bahwa untuk mengukur keberhasilan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu, dilakukan evaluasi kinerja melalui aplikasi e-MP. Bareskrim Polri menargetkan penggelaran perangkat lunak (software rollout) secara masif penggunaan e-MP sebesar 90% pada tahun 2024. Hal ini memerlukan perubahan organisasi secara mendasar baik dari aspek sumber daya manusia (culture and people), proses, dan teknologi. Penelitian ditujukan untuk meingkatkan efektivitas penggelaran sistem e-MP Reskrim dalam mewujudkan pelayanan prima. Penelitian menggunakan metode campuran. Analis statistik deskriptif digunakan untuk data kuantitaif, sementara Teknik reduksi data, kategorisasi, display data dan pengukuran loyalitas pengguna melalui Net Promoter Score (NPS) dan System Usability Scale (SUS) untuk data kualitatif. Temuan yang menjadi sorotan terdapat aspek sumber daya manusia serta sarana dan prasarana sehingga diperlukannya penyelenggaraan pelatihan pengoperasian e-MP dan peningkatan sarana dan prasarana.


2021 ◽  
Vol 24 (1) ◽  
pp. 50-70
Author(s):  
M Asrul Aziz ◽  
Harvin Raslin ◽  
Wadi Wadi ◽  
Fajar Istiono ◽  
Yopik Gadi ◽  
...  

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang bermasalah. Dan dari kajian ini, dapat dihasilkan penanganan SDM Polri yang bermasalah yang lebih efektif dan tepat.  Sehingga ke depan dapat menjadi sumber daya manusia Polri yang unggul yang dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan nilai-nilai organisasi Polri. Dalam mengungkap tujuan penelitian ini secara utuh dan obyektif, maka penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD), serta pengumpulan dokumen yang berkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian dilakukan pada 11 (sebelas) Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia menunjukkan, bahwa pelanggaran personil masih banyak terjadi terutama untuk pelanggaran disiplin sebesar 1.366 kasus,etik 435 kasus, dan pidana 172 kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa implementasi penanganan SDM Polri yang bermasalah yang dilaksanakan selama ini belum efektif, sebagai instrument penanganan SDM Polri yang bermasalah. Berdasarkan temuan dan simpulan dari penelitian ini dapat disarankan untuk evaluasi terhadap Pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang dijatuhkan untuk suatu jenis pelanggaran tertentu. Mendesain ulang implementasi kebijakan penanganan personel Polri yang bermasalah, dengan memperhatikan variabel (Sosialisasi Peraturan, Sumber Daya Manusia, Kewenangan, Fasilitas, Pengaturan birokrasi, Intensif dan Struktur birokrasi/organisasi).Mendesain implementasi kebijakan pembinaan personel Polri yang bermasalah dalam bentuk Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur tentang Pembinaan/Pengendalian dan Rehabilitasi/Pemulihan Personil Polri yang bermasalah. Dalam pelaksanaan pengendalian dan rehabilitasi/pemulihan Personil Polri yang bermasalah, agar pola pengendaliannya terintegrasi, simultan dan terukur, maka disarankan dilaksanakan oleh 1 (satu) unit organisasi (Bag Rehabilitasi Divpropam Polri).


2021 ◽  
Vol 24 (1) ◽  
pp. 71-81
Author(s):  
Fania Mutiara Savitri

Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui faktor internal dan eksternal dengan adanya personel Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Polri Guna Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Polda Jateng serta merumuskan optimalisasi strategi pemberdayaan aparat Polri sebagai sumber daya pendukung dengan adanya upaya optimalisasi aplikasi E-Mutasi Bhabinkamtibmas dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Polda Jateng. Metode yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan faktor internal dan eksternal dilakukan untuk mengetahui strategi apa yang tepat dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Polda Jateng. Strategi tersebut dapat dilaksanakan guna mencapai penerapan protokol kesehatan yang maksimal sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Diharapkan Polri mampu menerapkan strategi dengan baik agar capaian dari tugas yang dilaksanakannya maksimal.


2021 ◽  
Vol 24 (1) ◽  
pp. 1-29
Author(s):  
Azis Saputra

Penelitian tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri tahun 2020 bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis penilaian masyarakat terhadap lima fungsi layanan kepolisian dan komprehensivitas penilaian masyarakat terhadap kelima fungsi layanan kepolisian serta layanan kepolisian dalam mewujudkan layanan prima kepolisian pada seratus sebelas (111) Polres terpilih jajaran dua puluh empat (24) Polda. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah mix method research. Kecenderungan penilaian baik sebesar 80,98% dengan penilaian tertinggi fungsi Intelkam (82,66%) dan  terendah pada fungsi Reskrim sebanyak (77%). Layanan fungsi Lantas mendapatkan penilaian baik kedua (82,05%) dan fungsi Binmas peringkat ketiga (81,85%). Bidang layanan kepolisian fungsi Sabhara peringkat keempat (81,35%). Inovasi yang dilakukan oleh masing-masing Polres terpilih jajaran dua puluh empat (24) Polda untuk memberikan layanan prima kepolisian kepada masyarakat dengan:  a) Memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi; b) Pelayanan  dengan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat; c) Penyediaan fasilitas pelayanan; d) Membangun kemitraan dengan masyarakat. Beberapa kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan inovasi adalah: ketidaksesuaian kebutuhan dan ketersediaan personel, anggaran, sarana dan prasarana yang berdampak terhadap beban kerja berlebih, ketidakoptimalan pencapaian target kerja dan penilaian masyarakat. Rekomendasi yang ditawarkan adalah penerapan manajemen pengetahuan dan pendekatan kesisteman dalam pelaksanaan tugas Polri sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.


2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 66-77
Author(s):  
M Asrul Aziz

Kompleksitas tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menghadapi tuntutan masyarakat dan dinamisasi perubahan zaman, memaksa institusi Polri menetapkan kebijakan yang sistematis dan cepat, dengan keterbatasannya sumber daya Polri baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) memiliki tanggung jawab yang berat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan mengelola sumber daya pada institusinya di daerah tingkat provinsi, maka perlu adanya Staf Ahli (Sahli) dalam membantu Kapolda untuk merekomendasikan kebijakan stategis berdasarkan karakteristik wilayah provinsi yang lebih spesifik. Penelitian ini mencoba mengungkap bagaimana peran pandangan personel terhadap Staf Ahli (Sahli) di tingkat Polda dalam tinjauan kompetensi, mekanisme kerja dan ketersediaan sarana prasarananya?. Adapun pendekatan metode yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknis pengumpulan data melalui observasi, FGD dan wawancara guna menganalisis kebutuhan personel Sahli untuk membantu Kapolda yang berada di tingkat daerah. Intisari dari hasil kesimpulan penelitian ini bahwa belum diperlukan Sahli ditingkat Polda, karena yang lebih dibutuhkan para ahli yang berasal dari kalangan akademisi yang memiliki keahlian khusus. Selain itu, perlu peninjauan analisa beban kerja dan penetapan susunan organisasi tata kelola (SOTK) serta sarana prasarana untuk memenuhi jabatan Sahli yang berada di Polda.


2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 37-54
Author(s):  
M Asrul Aziz

Personel Polri yang bertugas penuh di wilayah perbatasan dan/atau wilayah pulau kecil terluar, seperti tersurat pada Keputusan Kapolri Nomor 1234 Tahun 2018 mendapatkan tunjangan khusus. Pembayaran tunsus sudah berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan perkiraan tingkat kelayakannya 21,46%, untuk wilayah perbatasan, dan 23,26% untuk wilayah pulau kecil terluar. Tetapi dalam penjabarannya masih ada beberapa ketidak seragaman dalam kebijakan, dan ketidakselarasan dalam konsepsi dan deskripsi. Secara umum Polsek/Polsubsektor wilayah pulau kecil terluar dan perbatasan yang mudah dijangkau dari Polresnya, sudah baik dari segi fisikal akan tetapi dari segi sumber daya manusia, perlengkapan kantor dan perlengkapan operasional belum memadai secara kuantitas dan kualitasnya.  Untuk dapat memperbaiki hal-hal tersebut, diperlukan upaya-upaya pimpinan Polri untuk menyeragamkan kebijakan pembayaran tunjangan khusus dan juga melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki Keputusan Kapolri nomor 1234 Tahun 2018 terutama terkait dengan Polsek-Polsek ataupun Polsubsektor yang memiliki kualifikasi mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga peningkatan lainnya, seperti sarana-prasarana dan personel Polsek/Polsubsektor.


2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 1-26
Author(s):  
M Asrul Aziz

Pelaksanaan tugas Sabhara dalam ranah preemtif, preventif dan represif pada porsi Tipiring tentunya memerlukan porsi anggaran yang proporsional. Penganggaran pada fungsi Sabhara dan usulan restrukturisasi pola penganggaran pada fungsi Sabhara. Penganggaran dibatasi pada ruang lingkup aspek partisipasi dalam proses penyusunan anggaran, tingkat kesulitan pencapaian target anggaran, keterlibatan pimpinan puncak, kejelasan tujuan anggaran, umpan balik anggaran dan  evaluasi anggaran. Keterbatasan kuantitas personel dengan kecenderungan pola penganggaran Orang per Hari (OH), sehingga setiap personel hanya dimungkinkan mendapat angggaran pelaksanaan kegiatan satu hari satu kali, walaupun kegiatannya lebih dari satu. Hal ini dapat diatasi dengan perubahan pola anggaran dari semula Orang per Hari (OH) menjadi Orang per Giat (OG) sesuai Kep Kapolri Nomor: 884/VI/2018 tentang Norma Indeks di Lingkungan Kepolisian khususnya dalam program Harkamtibmas dengan catatan tidak ada batasan lama waktu satu kegiatan atau satu kegiatan tidak ditetapkan lamanya 8 (delapan) jam karena 1 (satu) hari terhitung 8 jam juga.  Dalam bidang manajerial, pengelolaan keuangan fungsi Sabhara secara komprehensif dapat disimpulkan telah memadai (rata-rata 49,4%) dari aspek proses penganggaran (perencanaan), pelaksanaan, evaluasi atau monev, dan umpan balik.


2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 27-36
Author(s):  
Raden Roro Atika Pitasari

Omnibus law adalah langkah menerbitkan satu Undang-Undang yang bisa memperbaiki sekian banyak Undang-Undang yang selama ini dianggap tumpang tindih dan menghambat proses kemudahan berusaha, yang kemudian mendapatkan berbagai penolakan, khususnya dari kalangan buruh. Tujuan penelitian ini adalah melakukan Analisa intelijen terhadap penolakan RUU Omnibus Law oleh kalangan buruh. Metode penelitian yang digunakan dalam riset ini adalah kualitatif. Teknik yang digunakan adalah studi pustaka. Teori yang digunakan adalah teori Analisa intelijen, teori kelompok, teori kebijakan dan teori kepentingan. Hasil dari penelitian ini adalah penolakan RUU Omnibus Law khususnya dari kalangan buruh dikarenakan ada beberapa kepentingan atau hak mendasar buruh yang dikhawatirkan akan menjadi berkurang bahkan hilang jika Omnibus Law ini diterapkan. Temuan lain juga menyiratkan adanya kepentingan politik dari actor-aktor atau kubu yang beroposisi terhadap pemerintah melalui isu omnibus law ini.


2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 55-65
Author(s):  
Pratikno Pratikno

Kehadiran anggota Polri ditengah-tengah masyarakat khususnya yang berseragam seperti anggota Samapta, Binmas, Pam Obvit, maupun Lalu Lintas tentunya memiliki resiko tersendiri terhadap keselamatan diri anggota yang bertugas tersebut, termasuk juga anggota Polri yang tidak berseragam seperti Reskrim dan Intel. Resiko perorangan berupa luka ringan, luka berat dan meninggal dunia menjadi bukti betapa besarnya resiko personel Polri dalam menjalankan tugasnya. Adanya resiko tersebut tidak dibarengi dengan kelengkapan/ perangkat keselamatan diri anggota yang optimal. Dari latar belakang ini, Puslitbang Polri mencoba merumuskan suatu standar peralatan keamanan dalam hal ini rompi anti peluru dan anti senjata tajam level III A bagi anggota Polri guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas operasional Polri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menemukan spesifikasi teknis sesuai dengan user requirement. Responden penelitian ini adalah anggota Polri fungsi Logistik, Samapta, Lantas , dan Reskrim pada tingkat Polda dan Polres yang berjumlah total 436 responden. Berdasarkan hasil penelitian, akan dibuatkan desain dan purwarupa rompi level III A yang sesuai dengan karakteristik tantangan tugas fungsi kepolisian dengan menggunakan bahan Aramid UD Fabric sebagai material anti peluru dan Poly Carbonate sebagai material anti senjata tajam. Rompi level III A juga akan dilengkapi dengan kompartemen untuk penempatan peralatan pendukung bagi fungsi Samapta dan fungsi Reskrim serta dibuat dalam bentuk pakaian lapis untuk fungsi Reskrim.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document