Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang bermasalah. Dan dari kajian ini, dapat dihasilkan penanganan SDM Polri yang bermasalah yang lebih efektif dan tepat. Sehingga ke depan dapat menjadi sumber daya manusia Polri yang unggul yang dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan nilai-nilai organisasi Polri. Dalam mengungkap tujuan penelitian ini secara utuh dan obyektif, maka penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD), serta pengumpulan dokumen yang berkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian dilakukan pada 11 (sebelas) Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia menunjukkan, bahwa pelanggaran personil masih banyak terjadi terutama untuk pelanggaran disiplin sebesar 1.366 kasus,etik 435 kasus, dan pidana 172 kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa implementasi penanganan SDM Polri yang bermasalah yang dilaksanakan selama ini belum efektif, sebagai instrument penanganan SDM Polri yang bermasalah. Berdasarkan temuan dan simpulan dari penelitian ini dapat disarankan untuk evaluasi terhadap Pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang dijatuhkan untuk suatu jenis pelanggaran tertentu. Mendesain ulang implementasi kebijakan penanganan personel Polri yang bermasalah, dengan memperhatikan variabel (Sosialisasi Peraturan, Sumber Daya Manusia, Kewenangan, Fasilitas, Pengaturan birokrasi, Intensif dan Struktur birokrasi/organisasi).Mendesain implementasi kebijakan pembinaan personel Polri yang bermasalah dalam bentuk Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur tentang Pembinaan/Pengendalian dan Rehabilitasi/Pemulihan Personil Polri yang bermasalah. Dalam pelaksanaan pengendalian dan rehabilitasi/pemulihan Personil Polri yang bermasalah, agar pola pengendaliannya terintegrasi, simultan dan terukur, maka disarankan dilaksanakan oleh 1 (satu) unit organisasi (Bag Rehabilitasi Divpropam Polri).