PENOLAKAN INTELIJEN DI KALANGAN BURUH : SEBUAH ANALISA INTELIJEN

2020 ◽  
Vol 23 (3) ◽  
pp. 27-36
Author(s):  
Raden Roro Atika Pitasari

Omnibus law adalah langkah menerbitkan satu Undang-Undang yang bisa memperbaiki sekian banyak Undang-Undang yang selama ini dianggap tumpang tindih dan menghambat proses kemudahan berusaha, yang kemudian mendapatkan berbagai penolakan, khususnya dari kalangan buruh. Tujuan penelitian ini adalah melakukan Analisa intelijen terhadap penolakan RUU Omnibus Law oleh kalangan buruh. Metode penelitian yang digunakan dalam riset ini adalah kualitatif. Teknik yang digunakan adalah studi pustaka. Teori yang digunakan adalah teori Analisa intelijen, teori kelompok, teori kebijakan dan teori kepentingan. Hasil dari penelitian ini adalah penolakan RUU Omnibus Law khususnya dari kalangan buruh dikarenakan ada beberapa kepentingan atau hak mendasar buruh yang dikhawatirkan akan menjadi berkurang bahkan hilang jika Omnibus Law ini diterapkan. Temuan lain juga menyiratkan adanya kepentingan politik dari actor-aktor atau kubu yang beroposisi terhadap pemerintah melalui isu omnibus law ini.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document