scholarly journals Analisis Yuridis Putusan Verstek Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan: Studi Kasus Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn

Author(s):  
H. Harnides H. Harnides ◽  
Erha Saufan Hadana

Tulisan ini menelaah putusan cerai gugat yang diajukan oleh penggugat (istri) kepada tergugat (suami) yang berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, ketidakhadiran tergugat dalam proses persidangan setelah adanya beberapa pemanggilan, membuat hakim menjatuhkan putusan verstek pada kasus nomor perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn. Berangkat dari persoalan putusan verstek tersebut, penulis tertarik melakukan kajian dengan pendekatan metodologi analisis yuridis yang bersumber pada data kepustakaan, guna menemukan bagaimana proses hakim menjatuhkan perkara tersebut dengan putusan verstek. Dari hasil penelahaan, putusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan tidak bertentangan dengan hukum yang bersifat formil ataupun materil, karena selama proses persidangan tergugat tidak pernah hadir dan untuk mendapatkan putusan yang inkrah, hakim memutuskan secara verstek dengan beberapa pertimbangan dalil dari penggugat. Ketidakhadiran tergugat setelah adanya pemanggilan yang sah dan patut oleh juru sita,menjadi alasan kuat bagi hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Adapun faktor yang melatarbelakangi tertugat tidak hadir yakni tergugat memang tidak ingin lagi membina rumah tangga dengan penggugat karena beberapa faktor yaitu karena pertikaian dan salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sesuai perintah syariat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document