MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

12
(FIVE YEARS 12)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

2798-9801, 2798-981x

2022 ◽  
pp. 136-144
Author(s):  
Hari Ulta Nusantara

Salah satu bentuk tindak pidana yang banyak terjadi di  dalam masyarakat adalah tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena terdesak masalah kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dikarenakan perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan mampu membuat orang bertindak diluar batas yakni seseorang mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu pula faktor kesempatan karena niat jahat lebih besar. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan adalah perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.


Author(s):  
Atika Atika ◽  
I Ketut Seregig ◽  
Melisa Safitri

Dalam mencari keadilan pasti dibutuhkan suatu badan peradilan yang dapat memutuskan perkara yang sedang digugat/dimohonkan tentu putusan yang didapat akan kuat jika dihasilkan dari badan resmi berupa badan peradilan yang dinanunggi oleh mahkahmah agung seperti halnya pengadilan agama yang menyelesaikan perkara perdata terhadap individu dan individu lain, namun pada kenyataannya sering kali dijumpai masyarakat tidak dapat mengakses kedalam pengadilan dikarenakan jarak yang jauh atau ongkos biaya transportasi yang cukup mahal menjadi masyarakat enggan untuk melaksanakan sidang secara resmi sehingga mereka lebih memutuskan untuk menyelesaikan secara musyawarah, dengan adanya permasalah ini mahkamah agung mengeluarkan suatu sistem yang berbeda dalam melaksanakan sidang secara keliling atau langsung mendatangi masyarakat yang mencari keadilan namun dengan biaya yang tidak cukup besar dan persidangan yang cepat.


Author(s):  
Husamuddin Husamuddin ◽  
Eva Liana

Gampong Lawe Sawah merupakan sebuah Gampong yang berada di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan yang mempunyai aturan dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Keberadaan hukum adat dalam masyarakat Gampong Lawe Sawah tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan sudah membudaya dalam diri masyarakat, termasuk dalam menyelesaikan tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang diselesaikan melalui hukum adat adalah adalah hubungan sedarah (incest). Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini adalah bagaimana masyarakat Gampong Lawe Sawah menyelesaikan kasus incest dengan hukum adat dan bagaimana tinjauan fikih jinayah terhadap sanksi adat bagi pelaku incest di Gampong Lawe Sawah. Penelitian ini menggunakan motede penelitian kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber wawancara berupa narasumber dari Keuchik, Tuha Peut, Imuem Mukim. Sedangkan dokumentasi yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian pelaku Incest dengan hukum adat melalui tiga tahapan. Tahap pertama memberikan keterangan tentang kejadian yang telah dilakukan di hadapan perangkat Gampong; tahap kedua para pelaku ditempatkan sementara dirumah salah satu perangkat Gampong; tahap ketiga adalah tahap penentuan sanksi yaitu melalui musyawarah lembaga adat. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat dalam penyelesaian pelaku Incest di Gampong Lawe Sawah berbeda dengan fikih jinayah yang berlaku. Dalam fikih jinayah pelaku zina ghairu muhsan dicambuk 100 kali sedangkan dalam hukum adat diberlakukan sanksi pemotongan seekor kerbau serta kelengkapannya. Namun demikian, pertimbangan dengan hukum adat diakomodir secara ushūlī, yang disebut al-‘urf dengan kaidah al-ādah muhakkamah. Dapat disimpulkan juga bahwa proses peradilan adat bisa menyelesaikan permaslahan tanpa harus melalui proses jalur hukum, namun apabila perkara tidak dapat diselesaikan secara peradilan adat maka akan diberikan kepada pihak yang berwenang mengadili perkara tersebut.


2021 ◽  
pp. 145-153
Author(s):  
Nofil Gusfira ◽  
Abdul Hafiz

Tindak pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana, melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy (law making policy dan law enforcement policy), Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Hukum Administrasi Negara. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.


2021 ◽  
pp. 111-124
Author(s):  
I Wayan Nanda D ◽  
Zainab Ompu Jainah ◽  
Anggalana Anggalana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bola di Dusun Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dimana berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN Kla disebutkan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat (M. Basyarruddin) untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Para Tergugat (Sumarjo, Sugiyanto, Sarjiyo, Djumino dan Jumadi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah secara hukum atas objek tanah sengketa dimaksud. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data  normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bola di Dusun Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Kla adalah karena adanya kelalaian (culpa) atau karena kesengajaan (dolus) yang dilakukan Kecamatan Jati Agung dalam pembuatan surat tidak dalam sengketa atas tanah objek perkara sehingga Pihak Tergugat mendaftarkan tanah objek perkara ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena perbuatan karena kelalaian atau kesengajaan akan menghasilkan sertifikat yang cacat hukum atau adanya sertifikat ganda yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.


2021 ◽  
pp. 125-135
Author(s):  
Sitti Masri’ah Hadi ◽  
Alan Su’ud Ma’adi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 terhadap efisiensi penyaluran zakat infaq dan shadaqah perspektif fiqh al aulawiyah Di LAZISMU Pamekasan. Covid-19 berdampak signifikan di berbagai sektor di Indonesia, utamanya pada masyarakat sehingga perlu adanya saluran bantuan demi percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu daerah yang terkena dampak pandemi dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan. maka dengan banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi harus ada skala prioritas dalam pemberian bantuan khusunya oleh lembaga amil zakat sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan.  Penelitian ini fokus terhadap penerapan Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 serta pengaruh penerapan fatwa tersebut terhadap efisiensi penyaluran zakat infaq dan shadaqah berdasarkan fiqh al aulawiyah atau fiqh skala prioritas. Metode yang digunakan adalah metode field risearch (studi lapangan) yakni penulis turun langsung pada tempat yang akan diteliti untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan dari fatwa MUI tersebut sudah terlaksana dan dalam penyaluran dana ZIS yang diprioritaskan adalah masyarakat perkotaan dikarenakan mereka lebih merasakan dampak nyata dari Covid-19. Masyarakat perkotaan yang penulis maksud adalah masyarakat yang notabenesnya  tidak memiliki lahan pertanian serta mata pencahariannya bergantung pada pendapatan keseharian misalnya pedagang kaki lima, tukang becak, dan semacamnya. Sehingga dengan diterapkannya fatwa MUI tersebut sedikit banyak dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.


Author(s):  
Ida Rahma
Keyword(s):  

Hukum pidana merupakan aturan hukum atau seperangkat kaidah atau norma hukum yang mengatur tentang suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, kapan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan pidana serta menetapkan akibat (saksi) yang diberikan sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana tersebut. Fungsi hukum pidana itu sendiri adalah untuk memberikan pidana kepada yang melanggar hukum pidana melalui alat-alat perlengkapan negara, dalam menjaga ketertiban masyarakat. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan sebagai social enginering, meme­lihara dan mempertahankan sebagai social control keda­maian pergaulan hidup, baik merupakan tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif). Hakim merupakan tiang utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses persidangan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. sebagai salah satu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, hakim di tuntut untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.


Author(s):  
H. Harnides H. Harnides ◽  
Erha Saufan Hadana

Tulisan ini menelaah putusan cerai gugat yang diajukan oleh penggugat (istri) kepada tergugat (suami) yang berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, ketidakhadiran tergugat dalam proses persidangan setelah adanya beberapa pemanggilan, membuat hakim menjatuhkan putusan verstek pada kasus nomor perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn. Berangkat dari persoalan putusan verstek tersebut, penulis tertarik melakukan kajian dengan pendekatan metodologi analisis yuridis yang bersumber pada data kepustakaan, guna menemukan bagaimana proses hakim menjatuhkan perkara tersebut dengan putusan verstek. Dari hasil penelahaan, putusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan tidak bertentangan dengan hukum yang bersifat formil ataupun materil, karena selama proses persidangan tergugat tidak pernah hadir dan untuk mendapatkan putusan yang inkrah, hakim memutuskan secara verstek dengan beberapa pertimbangan dalil dari penggugat. Ketidakhadiran tergugat setelah adanya pemanggilan yang sah dan patut oleh juru sita,menjadi alasan kuat bagi hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Adapun faktor yang melatarbelakangi tertugat tidak hadir yakni tergugat memang tidak ingin lagi membina rumah tangga dengan penggugat karena beberapa faktor yaitu karena pertikaian dan salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sesuai perintah syariat.


Author(s):  
Mia Kartika ◽  
Idaul Hasanah ◽  
Soni Zakaria

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana praktik pembagian harta waris terutama harta hibah yang dianggap sebagai harta waris menurut para tokoh agama di Indonesia terutama di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan apakah di bagi berdasarkan hukum Islam atau menggunakan metode hukum lain yang dipakai oleh masyarakat setempat. Informan dan Lokasi dalam penelitian ini adalah beberapa tokoh agama yang ada di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Tokoh agama dipilih sebagai informan karena tokoh agama merupakan sesorang yang dijadikan panutan oleh masyarakat. Hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an mengajarkan bahwa ada perbandingan bagian masing-masing harta waris pada ahli waris laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian ahli waris perempuan dikarenakan tanggung jawab seorang laki-laki lebih besar daripada perempuan. Selain itu, dalam sistem pembagian harta waris, harta waris dibagikan ketika pewaris telah meninggal dunia. Berbeda dengan para tokoh agama dan masyarakat di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris yang dilakukan di wilayah setempat adalah dengan membagi harta waris sebelum pewaris meninggal dunia dalam artian pewaris membagi sendiri harta warisnya kepada para ahli warisnya dengan tetap menggunakan ketentuan 1:2 bagi laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris yang seharusnya dinamakan harta hibah dapat dijadikan sebagai warisan dengan syarat harta tersebut berasal dari orang tua ahli waris. Ketentuan ini terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 211 yang menyatakan bahwa hibah orang tua untuk anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.


Author(s):  
Fedry Saputra

Penerapan ekonomi syariah di Indonesia dewasa ini semakin marak dan semakin dikenal oleh masyarakat. Ekonomi syariah merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat yang menginginkan setiap muamalah yang dilakukan bebas dari unsur-unsur yang dilarang agama Islam. Umat Islam di Indonesia sudah semakin menyadari bahwa urusan bermuamalah khususnya dalam bidang ekonomi juga ada aturan-aturan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi demi keselamatan dunia dan akherat.Maka dalam bermuamalah, umat Islam berusaha menggunakan akad-akad yang diperbolehkan menurut aturan agama Islam. Qiradh bisa juga di sebut Mudharabah termasuk salah satu bentu akad syirkah (perkongsian). Hiwalah ini merupakan system yang unik yang sesuai untuk di adaptasikan kepda manusia. Hal ini karena hiwalah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia. Hiwalah sering berlaku dalam permasalahan hutang piutang. Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document