PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK (STUDI PUTUSAN NOMOR 556/PID.SUS/2019/PN BLS)

2021 ◽  
Vol 10 (1) ◽  
pp. 38-50
Author(s):  
Crisdon Purba ◽  
Hisar Siregar ◽  
Lesson Sihotang

Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dalam studi kasus putusan nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Jenis penelitian termasuk penelitian yuridis normative. Bahan hukum penelitian diperoleh secara normative kualitatif. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Zekkeri Saputra yang melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zekkeri Saputra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.Bahwa terdakwa memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana maka Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin harus  mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan pidana terdakwa.  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document